Close

Jangan Tunggu Palu Menjadi Sidoarjo Kedua, Naim Soroti Tambang Bawah Tanah CPM dan Jejak Lapindo

SofyanSofyan
Aktivis Mahasiswa Muhammadiyah, Moh. Naim Muttaqin
A-AA+A++

LUWUK TIMES, Palu — Aktivis Mahasiswa Muhammadiyah, Moh. Naim Muttaqin, menyatakan penolakan keras terhadap rencana pengembangan tambang emas bawah tanah PT Citra Palu Minerals (CPM) di Poboya, Kota Palu.

Menurut Naim, persoalan yang harus dibicarakan bukan hanya mengenai berapa besar investasi dan produksi emas yang akan dihasilkan, tetapi terutama mengenai jaminan keselamatan masyarakat, lingkungan, mekanisme pertanggungjawaban, serta siapa yang akan menanggung risiko apabila terjadi bencana atau kegagalan operasi di kemudian hari.

“Jangan sampai kita baru berbicara tentang keselamatan ketika bencana sudah terjadi. Negara dan perusahaan harus menjawab sejak awal: kalau terjadi kegagalan, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana masyarakat mendapatkan ganti rugi, dan apakah pemerintah memiliki mekanisme yang benar-benar efektif untuk memulihkan kerusakan?” ujar Naim.

Kekhawatiran tersebut, menurut Naim, tidak muncul tanpa alasan. Indonesia memiliki pengalaman panjang dengan persoalan industri ekstraktif, salah satunya tragedi semburan lumpur Sidoarjo yang bermula pada 29 Mei 2006 di sekitar sumur Banjar Panji-1 yang dioperasikan PT Lapindo Brantas.

Kementerian ESDM mencatat semburan tersebut berkembang menjadi persoalan besar yang membutuhkan penanganan teknis, sosial dan infrastruktur.

Lebih jauh, dokumen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat bahwa pada periode tersebut PT Lapindo Brantas dikendalikan oleh keluarga Aburizal Bakrie.

Sementara pemerintah juga harus mengambil peran dalam penanganan dampak sosial dan pembiayaan infrastruktur akibat bencana tersebut.

Dalam konteks Palu, Naim menilai hubungan korporasi tersebut patut menjadi bagian dari diskusi publik. CPM bukan Lapindo Brantas dan kedua perusahaan tersebut merupakan entitas yang berbeda.

Namun, CPM saat ini berada dalam ekosistem korporasi Bumi Resources Minerals (BRMS), sementara Bumi Resources menyatakan BRMS merupakan bagian dari kelompok usahanya. BRMS sendiri memegang 96,97 persen saham CPM menurut informasi perusahaan.

Pada 2025, Presiden Direktur CPM Damar Kusumanto juga menyatakan bahwa Group Bakrie masih menjadi pengendali CPM dan bekerja sama dengan Group Salim melalui holding BRMS.

“Karena itu, publik berhak belajar dari pengalaman masa lalu. Saya tidak mengatakan bahwa CPM pasti akan mengulangi apa yang terjadi di Sidoarjo. Itu harus dibuktikan dengan fakta. Tetapi adanya keterkaitan korporasi membuat kita memiliki alasan yang kuat untuk meminta standar transparansi, keselamatan dan pertanggungjawaban yang jauh lebih ketat,” kata Naim.

Kekhawatiran Naim semakin kuat karena proyek yang dikembangkan CPM bukan sekadar aktivitas pertambangan biasa. BRMS menyatakan proyek tambang bawah tanah Poboya telah memasuki tahap pembangunan infrastruktur.

Pada September 2026, BRMS dilaporkan telah menyelesaikan portal tambang dan fasilitas ventilasi pertama. Penggalian terowongan dari portal telah mencapai lebih dari 975 meter dengan kedalaman sekitar 140 meter dari permukaan, sementara produksi tambang bawah tanah ditargetkan mulai berjalan pada pertengahan 2027.

Informasi resmi Bumi Resources juga menyebut pembangunan infrastruktur tambang bawah tanah di Poboya merupakan salah satu proyek utama BRMS dan ditargetkan mulai beroperasi pada 2027.

Bagi Naim, perkembangan tersebut harus diikuti dengan keterbukaan publik mengenai kajian geologi, keselamatan tambang, risiko hidrologi, potensi longsor, dampak terhadap air tanah, pengelolaan limbah, sistem evakuasi, hingga skema pertanggungjawaban apabila terjadi kecelakaan atau bencana.

“Palu bukan ruang kosong. Ini adalah kota yang memiliki sejarah bencana besar. Karena itu, setiap proyek berskala besar harus menggunakan pendekatan disaster risk reduction, bukan hanya pendekatan ekonomi dan investasi,” tegasnya.

Naim mengingatkan bahwa Kota Palu dan sekitarnya pernah mengalami gempa bumi, tsunami dan likuefaksi pada 2018.

Karena itu, menurutnya, aspek keselamatan tidak boleh ditempatkan sebagai lampiran administratif dalam proyek pertambangan.

Naim juga mengatakan pengalaman Sidoarjo harus menjadi pelajaran penting bagi pemerintah maupun perusahaan.

Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 bahkan secara eksplisit mengatur pembagian tanggung jawab penanganan lumpur Sidoarjo, termasuk kewajiban PT Lapindo Brantas dalam pembelian tanah dan bangunan masyarakat di wilayah terdampak serta pembiayaan upaya penanggulangan semburan dan tanggul utama. Sementara sejumlah pembiayaan infrastruktur dibebankan kepada APBN.

“Yang harus kita cegah adalah munculnya pola, perusahaan menikmati keuntungan ketika semuanya berjalan normal, tetapi ketika risiko berubah menjadi bencana, masyarakat dan negara justru harus memikul beban terbesar,” kata Naim.

Ia menilai pemerintah harus memastikan prinsip polluter pays, strict environmental accountability, transparansi risiko dan jaminan finansial pemulihan benar-benar diterapkan sebelum ekspansi tambang berjalan lebih jauh.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya bertanya, “Berapa banyak emas yang dapat dihasilkan?”, tetapi juga harus bertanya: “Berapa besar risiko yang mungkin diwariskan kepada masyarakat Palu?”

“Pembangunan tidak boleh hanya menghitung nilai emas di bawah tanah, tetapi juga harus menghitung nilai keselamatan manusia yang hidup di atasnya,” ujar Naim.

Naim kemudian meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, DPR RI, akademisi, ahli geologi, organisasi masyarakat sipil dan masyarakat Poboya melakukan audit dan pengawasan independen terhadap aspek keselamatan serta dampak lingkungan proyek tambang bawah tanah CPM.

Ia juga mendesak agar seluruh dokumen penting yang berkaitan dengan keselamatan dan lingkungan dapat dibuka kepada publik sesuai ketentuan hukum, sehingga masyarakat dapat mengetahui secara objektif risiko yang mungkin mereka hadapi.

“Kami tidak anti-investasi dan tidak anti-pembangunan. Tetapi kami menolak pembangunan yang meminta masyarakat percaya sebelum risiko dijelaskan. Palu tidak boleh menunggu bencana untuk kemudian mencari siapa yang bertanggung jawab. Belajar dari Sidoarjo, pencegahan harus dilakukan sebelum semuanya terlambat,” tutupnya. *