LUWUK TIMES, Palu – Duduk perkara dugaan perundungan di Universitas Tadulako (Untad) Palu berujung pada laporan polisi. Seorang mahasiswa Fakultas Teknik berinisial KRG melayangkan laporan ke Polresta Palu setelah mengaku menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan oleh dua seniornya.
Laporan resmi tersebut diterima kepolisian pada Selasa (6/10/2026) dengan nomor LP/B/1196/X/2026/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng.
Aksi kekerasan ini bermula ketika KRG dipanggil oleh dua seniornya, AI dan Mk. Di lokasi kejadian, salah satu terlapor langsung menuding korban terkait persoalan yang melibatkan seorang dosen.
“Kau yang bikin menangis dosen,” bentak terlapor kepada korban sebagaimana tertuang dalam laporan polisi.
Meski KRG telah menyampaikan permohonan maaf dan mengakui kesalahannya, iktikad baik tersebut tak meredam amarah pelaku.
Kedua terlapor justru melayangkan pukulan dan tendangan ke tubuh korban secara berulang kali.
Kekerasan fisik tersebut berlanjut ke aksi yang lebih merendahkan. Salah satu pelaku nekat menyulutkan rokok ke tangan kiri korban.
Tak berhenti di situ, KRG bahkan dipaksa menanggalkan pakaiannya hingga hanya tersisa celana dalam.
Akibat penganiayaan brutal tersebut, korban mengalami luka dan nyeri di sekujur tubuh, mulai dari sakit kepala, pembengkakan di pipi kiri, rasa sakit di kedua telinga dan lengan, hingga nyeri berat di bagian paha dan perut.
Kini, kasus yang mencoreng dunia pendidikan tinggi tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik Polresta Palu.
Pihak kepolisian tengah mengumpulkan keterangan dan melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi resmi dari Kepolisian maupun pihak rektorat kampus masih ditunggu. *













