Close

Demi Keselamatan Pelayaran, KUPP Luwuk dan KPPP Tindak Tegas Ratusan Tabung LPG Terselubung di Kapal KM Gracelia

68 dilihat
Petugas gabungan dari KUPP Kelas II Luwuk bersama Polsek Kawasan Pelabuhan (KPPP) menggagalkan pengangkutan puluhan kardus berisi tabung gas LPG di atas kapal penumpang KM Gracelia tujuan Taliabu
A-AA+A++

LUWUK TIMES, Luwuk — Niat mengelabuhi petugas dengan modus mengemas barang berbahaya secara rapi akhirnya terbongkar.

Petugas gabungan dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Luwuk bersama Polsek Kawasan Pelabuhan (KPPP) berhasil menggagalkan pengangkutan puluhan kardus berisi tabung gas LPG di atas kapal penumpang KM Gracelia tujuan Taliabu, Selasa (20/10/2026).

Kepala KUPP Kelas II Luwuk, Hasfar M, S.E., M.M., menjelaskan kronologi pengungkapan modus terselubung tersebut.

Terima Laporan Awal

Kejadian bermula pada Selasa pagi ketika anggota KPPP, Agus, mendapatkan informasi lapangan terkait adanya indikasi pemuatan barang berbahaya jenis gas LPG ke dalam KM Gracelia yang bersiap berlayar menuju Taliabu.

Informasinya, barang tersebut dicampur bersama muatan penumpang umum.

Pemeriksaan Kelayakan Sebelum Terbit SPB Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Syahbandar langsung menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) secara ketat.

Sebelum Surat Persetujuan Berlayar (SPB) diterbitkan, petugas piket Syahbandar bersama anggota KPPP naik ke atas kapal untuk melakukan verifikasi dan pengecekan menyeluruh terhadap manifes penumpang serta muatan barang.

Modus Penyamaran

Saat penyisiran di dek muatan, petugas menemukan tumpukan puluhan kardus yang dikemas rapi layaknya barang belanjaan atau sembako biasa.

Namun, curiga dengan kondisi paket tersebut, petugas melakukan pemeriksaan fisik.

Benar saja, saat dus dibuka, ditemukan puluhan tabung gas LPG yang disembunyikan di dalamnya. Total barang bukti yang diamankan mencapai 45 dus.

Tindakan Tegas Penurunan Muatan

Tanpa kompromi, petugas piket Syahbandar bersama anggota KPPP langsung memerintahkan agar seluruh 45 dus berisi tabung gas LPG tersebut segera diturunkan kembali ke dermaga demi menjamin keselamatan pelayaran.

Penegakan Aturan dan Imbauan Keselamatan

Menanggapi insiden ini, Hasfar M menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melarang pendistribusian gas LPG ke wilayah lain, melainkan menuntut kepatuhan terhadap regulasi keselamatan transportasi laut.

“Sesuai aturan pelayaran, barang berbahaya (dangerous goods) seperti gas LPG tidak boleh dimuat bersamaan dengan penumpang. Ini sangat berisiko memicu kecelakaan di laut yang berpotensi menimbulkan korban jiwa. Muatan berbahaya jenis gas wajib menggunakan kapal kargo khusus dan tidak boleh mengangkut penumpang,” tegas Hasfar.

Di akhir keterangannya, Kepala KUPP Kelas II Luwuk memberikan imbauan tegas kepada para buruh pelabuhan untuk tidak lagi membantu menaikkan barang berbahaya ke atas kapal penumpang.

Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk saling bahu-membahu menanamkan kesadaran akan pentingnya keselamatan pelayaran.

“Keselamatan pelayaran hanya bisa terwujud apabila regulator (pemerintah), operator/pemilik kapal, serta masyarakat pengguna jasa transportasi laut memiliki niat dan komitmen bersama untuk menjunjung tinggi aturan keselamatan,” pungkasnya. *

Reporter Sofyan Labolo

Pasang Iklan Anda Disini_1