Close

Ancaman Blokade Jalan Tambang, Warga Tuntut PT Integra Mining Nusantara Indonesia Patuhi Rekomendasi Gubernur Sulteng

126 dilihat
Penyerahan surat desakan penutupan perusahaan PT. Integra Mining Nusantara Indonesia oleh perwakilan warga di Polresta Banggai. (FOTO: Istimewa)
A-AA+A++

LUWUK TIMES, Banggai — Forum Lembaga Perlindungan Hukum Masyarakat Tani Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, bersama ratusan warga dari Desa Mayap dan Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, akan menggelar aksi unjuk rasa pada 24 Oktober 2026.

Aksi ini dilakukan untuk mendesak PT Integra Mining Nusantara Indonesia agar mematuhi kewajiban sesuai dokumen AMDAL serta menindaklanjuti rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah.

Menurut Ketua Lembaga Pendampingan Hukum Masyarakat Tani Kabupaten Banggai, DR. Hasrin Rahim, SH, MH, MM, MBA, MA, aksi yang melibatkan sekitar 500 orang ini dilatarbelakangi oleh temuan dari berbagai instansi serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang digelar pada 8 dan 12 Oktober 2026.

Berdasarkan hasil temuan tersebut, perusahaan dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban hukum lingkungan, mengingat operasional PT Integra Mining Nusantara telah berjalan sejak 2019, sementara dokumen AMDAL baru diterbitkan pada 2021.

Massa aksi juga sambung Hasrin akan membawa sejumlah atribut seperti mobil pikap, sistem pengeras suara, spanduk, baliho, hingga ikat kepala.

Hasrin menegaskan aksi ini murni didorong oleh keresahan atas belum seriusnya penyelesaian pembayaran sanksi rekomendasi Gubernur Sulteng.

Hasrin menjelaskan, berdasarkan hasil uji laboratorium independen Universitas Tadulako yang didampingi oleh aktivis Hasanudin Makassar, terindikasi adanya pencemaran logam berat nikel dan kobalt yang telah melampaui baku mutu. Sehingga hasil padi di wilayah tersebut dikhawatirkan tidak layak dikonsumsi.

Forum menegaskan, jika dalam waktu 2×24 jam pihak PT Integra Mining Nusantara tidak kunjung menyelesaikan tuntutan tersebut, warga bersama petani bersatu akan menduduki seluruh akses jalan menuju perusahaan serta mendesak direksi dan pemilik saham untuk hadir menemui pengunjuk rasa.

Kata Hasrin, melalui pemberitaan ini, masyarakat berharap seluruh penegak hukum dan pihak berwenang dapat memahami serta menindaklanjuti ketentuan hukum yang berlaku demi melindungi hak-hak masyarakat tani di Kabupaten Banggai.

Surat Resmi ke Kapolresta Banggai

Sementara itu, telah diserahkan surat pemberitahuan aksi bernomor resmi dari Lembaga Perlindungan Hukum Masyarakat Petani Kabupaten Banggai melayang ke meja Kapolresta Banggai pada 20 Oktober 2026.

Surat tersebut menjadi sinyal peringatan keras (ultimatum) atas rencana aksi demonstrasi besar-besaran dan pemblokiran total area tambang nikel milik PT Integra Mining Nusantara Indonesia.

Langkah ini dipicu oleh penderitaan ribuan jiwa warga Desa Mayayap dan Desa Transmayayap, Kecamatan Bualemo, yang mengeluhkan lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas ±492 hektar rusak dan tidak berproduksi selama kurang lebih 7 tahun akibat tercemar limbah tambang nikel.

Dalam dokumen resmi yang ditandatangani oleh Dr. Hasrin Rahim, sebagai Ketua sekaligsu Penanggung Jawab Aksi dan Yulius Tipa, SE, Sekretaris, disampaikan beberapa poin krusial sebagai dasar pelaksanaan aksi.

Pengabaian Rekomendasi Resmi Gubernur. Surat tersebut menegaskan bahwa PT Integra Mining Nusantara Indonesia telah berulang kali mengabaikan Rekomendasi Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah (No. 1.003.10/4/Ro.Huk) tertanggal 15 Oktober 2026, Sanksi Administratif (No. 100.3.10/5/Ro.Huk), serta permohonan Forum Analisis HAM Kab. Banggai (No. 01./SP/II/2026). Hingga surat dilayangkan, belum ada realisasi dari pihak perusahaan.

Dasar Hukum dan Hak Konstitusi Warga. Aksi unjuk rasa ini diselenggarakan berdasarkan hak menyampaikan pendapat di muka umum sesuai Pasal 28E UUD 1945 serta Undang-Undang No. 09 Tahun 1998.

Pelaksanaan aksi pada Sabtu, 24 Oktober 2026, mulai pukul 07.00 WITA hingga seluruh tuntutan direalisasikan.

Sekitar 500 orang petani terdampak yang akan turun menggelar aksi demo dengan menggunakan mobil pick-up, sound system, baliho, spanduk, brosur dan ikat kepala.

Massa akan menduduki dan menutup akses jalan koridor serta seluruh area tambang nikel.

Masyarakat menegaskan tidak memperbolehkan adanya aktivitas operasional perusahaan sebelum pembayaran kompensasi dipenuhi.

Melalui surat ke Kapolresta tersebut, masyarakat merumuskan tiga poin tuntutan mutlak.

Pembayaran ganti rugi atas lahan pertanian warga terdampak seluas ±492 Ha dan optimalisasi dan pemulihan kembali lahan persawahan yang rusak akibat limbah.

Selanjutnya, pemulihan aliran sungai, sarana bendungan, serta jaringan irigasi yang tercemar, dan mendesak Direktur dan pemilik saham turun tangan.

Di bagian akhir surat penanggung jawab aksi, ditegaskan ultimatum keras.

Apabila dalam waktu 2 x 24 jam PT Integra Mining Nusantara Indonesia tidak menuntaskan kewajibannya sesuai Rekomendasi Gubernur, maka masyarakat akan menduduki seluruh jalan masuk dan menuntut untuk bertemu langsung dengan Direktur Utama serta Pemilik Saham Perusahaan.

Surat pemberitahuan ini juga ditembuskan secara resmi kepada jajaran Forkopimda, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Kejaksaan Negeri Luwuk, Dandim 1308 Banggai, Ketua DPRD, Kesbangpol, Camat, Kapolsek, Danramil, hingga Kepala Desa setempat. *

Reporter Sofyan Labolo

Pasang Iklan Anda Disini_1