IKLAN

Luwuk

Mantan Ketua Bawaslu Banggai Gugat Bawaslu RI, Ini Agenda Sidangnya

127
×

Mantan Ketua Bawaslu Banggai Gugat Bawaslu RI, Ini Agenda Sidangnya

Sebarkan artikel ini
Bece Abd. Junaid

LUWUK, Luwuk Times.ID— Sidang PTUN dengan penggugat mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai, Bece Abd. Junaid dan pihak tergugat Bawaslu RI masih berlanjut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Luwuk Times melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Selasa (27/04/2021) dengan agenda penyerahan bukti surat para pihak di Ruangan Kartika.

Adapun penyerahan bukti surat para pihak (penyerahan bukti bukti) itu dijadwalkan selama satu jam, yakni pukul 10.00-11.00 Wib.

Baca:  Perayaan Malam Tahun Baru Imlek di Luwuk Banggai Berjalan Lancar

Sekadar mengingatkan, aduan ini telah didaftar penggugat melalui kuasa hukumnya pada Jumat 19 Februari 2021.

Adapun momor perkaranya adalah 43/G/2021/PTUN JKT, dengan pengugat atas nama Bece Abdul Junaid dan tergugat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Jadwal sidang pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta. (Foto: Istimewa)

Ada lima gugatan yang disampaikan penggugat.

Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan tidak sah dan/atau batal keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor: 0376/K.BAWASLU/HK.01.01/XI/2020 tanggal 6 November 2020 tentang pemberhentian tetap anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca:  Syaifudin Melawan, Paiman Tidak Tahu, Syafrudin dan Ruslan belum Komentar

Ketiga, memerintahkan tergugat (Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesi) untuk menerbitkan keputusan yang baru yang mengembalikan tergugat sebagai anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai masa jabatan 2018 – 2023.

Keempat, merehabilitasi nama baik tergugat dalam kedudukan/jabatan serta harkat martabatnya.

Sedang kelima, memerintahkan tergugat (Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia) untuk tunduk dan taat pada putusan ini. *

(yan)

error: Content is protected !!