Rilis Humas Polres Banggai untuk Luwuk Times
LUWUK, Luwuk Times.ID— Polisi menuai sukses dalam mengemban tugasnya. Penyelundupan barang haram berupa minuman keras jenis cap tikus berhasil digagalkan.
Rilis Humas Polres Banggai yang diterima Luwuk Times Minggu (23/05/2021), sebanyak puluhan liter cap tikus asal Kecamatan Bunta yang akan diselundupkan ke wilayah Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, berhasil digagalkan polisi, Sabtu malam (23/5/2021).
Puluhan liter miras tersebut berhasil digagalkan aparat Kepolisian Sektor Nuhon yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Jolly R. Lengkong SH, saat menggelar razia di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di depan Mako Polsek Nuhon.
“Tadi malam kita mengamankan miras cap tikus sebanyak 20 liter,” ungkap AKP Jolly R Lengkong.
Minuman beralkohol ini diamankan dari dua orang pelajar yang diangkut menggunakan sepeda motor yang dikemudian oleh remaja berinisial RM (17) dan yang berboncengan dengan RD (18).
“Cap tikus ini disimpan dalam jeriken ukuran 20 liter dan dibungkus menggunkan karung,” beber perwira pangkat tiga balak ini.
Kedua remaja pembawa miras ini kemudian diamankan petugas di Mapolsek Nuhon untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait asal minuman terlarang tersebut.
“Dari pengakuan kedua remaja ini, miras akan dijual kepada seorang warga di Desa Tobelombang Kecamatan Nuhon,” tutup AKP Jolly R. Lengkong.*
Discussion about this post