Close ADS

Kecamatan

Abaikan Kesejahteraan, Warga Mendono dan Mondonun Demo PT PAU

457
×

Abaikan Kesejahteraan, Warga Mendono dan Mondonun Demo PT PAU

Sebarkan artikel ini
Aksi demo Warga Mendono dan Mondonun Kecamatan Kintom terhadap PT PAU.

KINTOM, Luwuktimes.id — Warga dari dua kelurahan yakni Mendono dan Mondonun Kecamatan Kintom menggelar aksi demo terhadap PT. Pancar Amara Utama (PAU), Senin (13/05/2024), pukul 07.30 Wita.

Warga yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Lingkar Industri itu menuntut kesejahteraan terhadap perusahaan tersebut.

Untuk mengantisipasi gejolak, Polsek Kintom yang dipimpin Kapolsek Kintom AKP Laata melakukan pengamanan dengan melibatkan dukungan unsur TNI.

Unjuk rasa tersebut, berlangsung di Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Mondonun Kecamatan Kintom, Banggai.

Aksi yang dipimpin oleh Adrianto S. Kader bersama sekitar 10 warga ini membawa spanduk, selebaran dan membakar ban bekas dipinggir jalan dengan maksud untuk menahan mobil perusahaan PT. PAU.

Baca:  Peduli Pendidikan di Banggai, PT PAU Bantu 30 Unit Komputer untuk 3 Sekolah

Polisi yang mengetahui aksi tersebut kemudian terjun mendatangi TKP untuk bernegosiasi dengan massa aksi.

Hasilnya, disepakati bahwa dilaksanakan mediasi dikantor Lurah Mendono bersama Forkopimcam dan pihak perusahaan.

Dalam kesempatan itu, massa menyampaikan tuntutannya yakni prioritaskan masyarakat lokal untuk direkrut di PT. PAU, utamakan kontraktor local, transparansi anggaran CSR, dan pulangkan tenaga kerja non local yang jabatannya bisa dikerjakan masyarakat setempat.

Kapolsek Kintom AKP Laata, menyampaikan kegiatan pengamanan unjuk rasa ini dilakukan untuk memastikan jalannya unjuk rasa berjalan aman, tertib, dan damai sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca:  Kabag Kerja Sama Setda Banggai: Hanya PT PAU yang Sesuai Permendagri

“Mari kita lakukan dialog terbuka dan konstruktif untuk mencari solusi terbaik dalam masalah ini,” ujarnya.

Diharapkan, melalui dialog dan musyawarah, dapat ditemukan solusi yang memuaskan bagi semua pihak.

Dan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aksi sweaping kendaraan milik perusahaan.

Hasil pertemuan ini bahwa perusahaan diberikan waktu selama 10 hari untuk menyimpulkan tuntutan warga serta mengadakan pelatihan tenaga kerja non skill ditahun 2025. *

Baca: Harga Tabung Gas Elpiji 3 Kg di Pagimana 60 Ribu, Kadis Perdagangan Janji Pangkalan Nakal Cabut Izin