Dia menilai, enggan hanya mengirim surat, merupakan bukti kongkrit bahwa Tim CSR PT. DONGGI SENORO LNG Kecamatan Nambo tidak transparansi CSR.
“Jika memang transparansi CSR mari kita ketemu dan dialog, sehingga kita sandingkan data yg kita temui di lapangan dgn data yg di Terima di atas meja. Apakah ada persamaan atau berbeda,” cecarnya
Pemuda yang menjadi bagian dari Parpol pemenangan ATFM ini pun menutup tanggapannya dengan slogan populer ATFM.
“Salam CSR. Pemuda Kreatif & Berinovasi..” pungkasnya.
KLARIFIKASI DSLNG
Pertama, Donggi Senoro LNG berkomitmen untuk mematuhi peraturan daerah yang ada di Kabupaten Banggai.
Pada bulan Juli 2021, saat kasus Covid-19 di Kabupaten Banggai cukup meningkat signifikan, pemerintah Kabupaten Banggai mengeluarkan peraturan untuk membatasi segala bentuk kegiatan tatap muka, termasuk kegiatan belajar dan mengajar.
Hal ini oleh pemerintah Kabupaten Banggai untuk mengurangi potensi penularan Covid-19.
Menanggapi surat tersebut, Donggi Senoro LNG, khususnya untuk kegiatan CSR, mengurangi kegiatan luring dalam program, termasuk kegiatan pembelajaran di 3 Kecamatan (Kecamatan Batui, Kintom, dan Nambo) yang menjadi Ring-1 wilayah operasional perusahaan.
Hal ini pun juga telah diputuskan bersama-sama dalam rapat daring yang dihadiri oleh Pengajar di 3 Kecamatan. Dalam rapat daring tersebut, penghentian sementara program pembelajaran di Bonua 3 Kecamatan disepakati menjadi solusi terbaik saat itu.
Karena beberapa hal, yakni kasus Covid-19 yang belum kunjung turun dan cenderung meningkat, infrastruktur untuk pembelajaran daring yang belum memadai pada beberapa wilayah 3 Kecamatan, dan beberapa Pengajar yang belum tervaksin.
Seiring berjalannya waktu, kami pun terus mengevaluasi jalannya program dan terus mengupayakan agar program tetap berjalan, namun tetap memperhatikan peraturan daerah yang berlaku.
Sehingga, pada bulan September 2021, ketika terbit peraturan daerah terbaru bahwa boleh untuk kegiatan tatap muka dengan jumlah peserta 50%.
Discussion about this post