Luwuk Times— FS (23) melaporkan suaminya berinisial MF (29) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kelurahan Balantang Kecamatan Batui, Banggai. Kasus ini dimediasi kepolisian.
Bhabinkamtibmas Polsek Batui Aipda Usman mengatakan peristiwa ini terjadi pada Jumat (9/6/2023).
FS dan MF diketahui merupakan pasangan nikah siri.
“Saat itu suaminya sedang marah-marah dengan temannya melalui telepon genggam. Kemudian sang istri menegur karena kaget. Sehingga keduanya terlibat adu mulut. Selanjutnya MF menarik FS dan menampar pipinya,” kata Bhabin.
Akibatnya, FS mengalami memar dibagian wajah. FS kemudian melaporkan peristiwa ini ke Mapolsek Batui. Namun akhirnya memutuskan untuk mencabut laporan setelah dimediasi.
“Kami pertemukan kedua belah pihak dan memberikan ruang mediasi. Akhinya FS dan MF sepakat untuk berdamai dan menyelesaikannya secara kekeluargaan” terang Aipda Usman. *
Hpb
Discussion about this post