BANGGAI, Luwuk Times – Aliansi Honorer R2 dan R3 mengadu ke DPRD Banggai, Kamis (30/01/2025). Dalam aksi itu mereka menuding ada honorer “siluman” yang kini menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tak sekadar menuding tanpa dasar. Mereka juga menyerahkan data-data yang berkaitan dengan dugaan tersebut kepada Komisi 1 DPRD Banggai.
Terkait dengan tuduhan itu, Ketua Komisi 1 DPRD Banggai Lisa Sundari pada rapat dengar pendapat (RDP) siang itu, meminta BKPSDM untuk memberikan penjelasan.
Srikandi Partai Golkar itu lalu membaca dokumen yang ia terima dari aliansi Honorer R2 dan R3.
Aliansi menduga honorer siluman ini tersebar pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemda Banggai.
“Ini Pak Sekban BKPSDM saya meminta penjelasan,” ujar Lisa.
Ruli Nasution dari BKPSDM Banggai menjelaskan, dalam keputusan Menteri PAN RB Nomor 347 Tahun 2024, seleksi PPPK dikhususkan untuk Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK II) dan honorer yang terdata dalam data base BKN.
Eks THK II mereka yang terdaftar dalam data base BKN. Sedang tenaga non ASN paling sedikit bekerja 2 tahun terus menerus.
Staf BKPSDM Banggai, Ruli Nasution mengaku, dalam pelaksanaan seleksi selalu berpedoman pada tahun anggaran berjalan, mengacu pada Kepmenpan 347 tahun 2024.
Ruli juga menjelaskan, BKPSDM hanya menerima dokumen yang masuk dalam sistem.
“Kalau sistem masuk, kami tidak punya alasan untuk menolak,” tuturnya.
Usai memimpin RDP, Lisa Sundari kepada Luwuk Times merincikan apa saja yang menjadi keputusan rapat bersama Staf Ahli Bupati, Sekban BKPSDM dan Kabag Umum beserta Aliansi Honorer R2 dan R3.
Selain mengivistigasi persoalan terkait honorer fiktif pada setiap instansi pemerintah juga pihaknya akan mengundang OPD terkait, yang terindikasi adanya honorer fiktif.
Keputusan lainnya lanjut Lisa, meminta database untuk formasi honorer K2 dan CPNS tahun 2024.
Termasuk point lain .eminta kepada Pemda cq BKPSDM Banggai untuk menginstruksikan kepada instansi agar tidak menandatangani penempatan honorer yang terduga fiktif.
“Intinya kami akan mengawal R2 dan R3 agar mereka bisa masuk kedalam PPPK paruh waktu. Hal itu sesuai surat keputusan Menpan RB nomor 16 tahun 2025,” ucap wakil rakyat asal dapil II Banggai ini. *
Reporter Sofyan Labolo
Discussion about this post