LUWUK, Luwuk Times.ID – Dugaan pungutan liar (pungli) di Terminal Batui Kabupaten Banggai, memaksa Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Banggai, Tasrik Djibran investigasi lapangan.
Hasilnya, tidak ada keterlibatan oknum petugas Dishub terhadap persoalan yang saat ini aromanya telah dicium Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai tersebut.
Dikonfirmasi Luwuk Times, Jumat (29/01), Tasrik Djibran menjelaskan, dalam rangka menindak lanjuti informasi bahwa adanya dugaan pungli di Terminal Batui, pihaknya merespons dengan cara turun lapangan.
“Kemarin saya turun lapangan. Mewawancarai sejumlah pihak yang terkait dengan persoalan ini,” kata Tasrik.
Hasil croscek di lapangan sambung Tasrik, tidak ada petugas Dishub yang menyewakan lapak Rp500 ribu per bulan. Justru sambung Tasrik, para pedagang lah yang menyewakan lapak itu kepada pedagang lain.
Baca juga
Ada Pungli di Terminal Batui, Begini Reaksi Dishub dan Kejari Banggai
“Hasil wawancara saya dengan penjual disana, pemilik toko nya itu dia sewakan sama yang lain dengan tarif Rp500 ribu per bulan,” kata Tasrik.
Padahal berdasarkan perjanjian, tempat yang difasilitasi pemerintah itu, tidak bisa disewakan atau dialihkan kepada orang lain.
“Salah pengertian orang yang memberi informasi. Seolah-olah anggota Dishub di lapangan yang melakukan. Padahal penjual dengan penjual. Saya ada wawancari mereka. Ada videonya,” jelas Tasrik.
Secara institusi sambung mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Banggai ini, pihaknya dirugikan. Sehingga akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Makanya saya suruh Kepala Bidang untuk lapor ke Polsek Batui. Apakah bisa ditindak lanjuti ke pidana. Kalau kami siap menjadi saksi,” kata Tasrik. *
(yan)
Discussion about this post