Ancaman ISPA, Sekolah di Kabupaten Banggai Dialihkan ke Pembelajaran Daring Hingga 20 Oktober

51 dilihat
Para siswa
A-AA+A++

LUWUK TIMES, Banggai – Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi menginstruksikan pengalihan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring untuk seluruh satuan pendidikan PAUD/TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Banggai.  

Langkah ini diambil guna mengantisipasi ancaman penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) pada anak usia sekolah akibat penyebaran asap dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah tersebut.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Instruksi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Nomor 100.3.4.2 / 2918 / Sekretariat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai, Syafrudin Hinelo, S.STP., M.Si pada Kamis (15/10/2026).

Instruksi ini menindaklanjuti hasil rapat koordinasi lintas instansi serta Surat Edaran Bupati Banggai Nomor 100.3.4.2/141/2026 terkait kewaspadaan dampak kabut asap.  

Dalam surat instruksi tersebut, terdapat beberapa poin utama yang harus menjadi perhatian bersama.

Terhitung mulai Jumat, 16 Oktober 2026 hingga Selasa, 20 Oktober 2026, KBM tatap muka di sekolah ditiadakan (diliburkan sementara).

Proses belajar mengajar dialihkan penuh secara daring sesuai arahan dan panduan masing-masing kepala sekolah. 

Siswa diimbau untuk tidak beraktivitas di luar rumah dan wajib menggunakan masker standar kesehatan jika terpaksa keluar.

Wali kelas diminta memantau kesehatan siswa secara rutin serta menunda seluruh kegiatan ekstrakurikuler yang telah dijadwalkan.  

Mengawasi anak agar tetap berada di dalam rumah dan tidak bermain di luar selama masa pembelajaran daring.

Segera memeriksakan anak ke fasilitas kesehatan terdekat apabila mengalami gejala ISPA seperti batuk, pilek, sesak nafas, demam, atau sakit tenggorokan.

Tidak melakukan aktivitas pembakaran sampah maupun lahan yang dapat memperparah kondisi penyebaran asap.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai menegaskan bahwa kebijakan ini diambil demi menjaga kesehatan dan keselamatan para peserta didik.

Mengenai informasi pelaksanaan sekolah kembali pasca-20 Oktober 2026, pihak dinas akan memberikan pemberitahuan lebih lanjut menyesuaikan dengan perkembangan kondisi kualitas udara di Kabupaten Banggai. *

Reporter Sofyan Labolo

Pasang Iklan Anda Disini_1