Dampak Asap Karhutla Kian Pekat, Bupati Banggai Terbitkan Edaran Darurat: Sekolah Dialihkan Daring Mulai 16 Oktober 2026

136 dilihat
Ilustrasi
A-AA+A++

LUWUK TIMES, Banggai – Dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap di wilayah Kabupaten Banggai kian mengkhawatirkan. Menanggapi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang masuk kategori tidak sehat, Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, S.P., M.P., M.M. resmi mengeluarkan Surat Edaran Darurat Kewaspadaan Dampak Penyebaran Asap, Kamis (15/10/2026).

Langkah tegas ini diambil menyusul Rapat Koordinasi Dampak Penyebaran Asap yang digelar di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banggai pada hari yang sama.

Dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/141/2026, Pemkab Banggai menginstruksikan seluruh satuan pendidikan dari jenjang bawah hingga atas untuk mengalihkan kegiatan belajar mengajar menjadi dalam jaringan (daring) mulai Jumat, 16 Oktober 2026.

“Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai, UPT Dinas Pendidikan Wilayah V Sulteng, dan Kemenag Banggai diharapkan menindaklanjuti edaran ini dengan menyesuaikan aktivitas belajar daring mulai Jumat (16/10) hingga kondisi ISPU kembali normal atau sehat,” tegas Bupati Amirudin dalam edarannya.

Amirudin juga menekankan pentingnya peran orang tua dan pendidik dalam memantau serta memastikan anak-anak tetap berada di dalam rumah selama masa pembelajaran daring berlangsung.

Imbauan Masker N95 dan Pembatasan Aktivitas

Selain kebijakan sekolah daring, Pemkab Banggai menerbitkan 9 poin imbauan krusial guna melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Pertama, masyarakat yang terpaksa beraktivitas di luar ruangan wajib menggunakan masker yang mampu menyaring partikel halus, seperti N95 atau setara.

Kedua, bayi, balita, anak-anak, ibu hamil/menyusui, lansia, serta warga dengan riwayat penyakit pernapasan diminta total mengandangkan diri di dalam rumah.

Ketiga, pengendara diminta menyalakan lampu, mengurangi kecepatan, dan menjaga jarak aman akibat terbatasnya jarak pandang. Hal serupa berlaku bagi para nelayan yang diminta menunda pelayaran jika cuaca buruk dan asap membahayakan.

Keempat, warga yang mengalami gejala sesak napas, batuk memburuk, atau iritasi mata diimbau segera mendatangi fasilitas kesehatan terdekat.

Larangan Keras Membakar Lahan

Pemerintah Daerah menegaskan larangan keras bagi siapapun untuk melakukan pembakaran lahan, hutan, kebun, membakar sampah sembarangan, maupun membuang puntung rokok yang berpotensi memicu kebakaran baru.

Para Camat, Lurah, hingga Kepala Desa di seluruh wilayah Kabupaten Banggai diinstruksikan untuk bergerak cepat menyebarluaskan edaran ini serta aktif berkoordinasi dalam upaya penanganan dampak asap.

Evaluasi dan pelaporan kondisi ISPU akan dilakukan secara berkala hingga situasi benar-benar terkendali. *

Reporter Sofyan Labolo

Pasang Iklan Anda Disini_1