5). Semua fasilitas publik seperti tempat wisata, karaoke dan tempat lain yang berpotensi kerumunan ditutup.
6). Pelaksanaan seminar, pertemuan, sosialisasi, peyampaian aspirasi dalam bentuk kerumunan dan pelaksanaan akad nikah/pesta perkawinan di rumah dan hotel ditunda dan atau tidak diperbolehkan.
7). Pementasan seni budaya dan sosial ditiadakan. Sedangkan kegiatan olahraga yang melibatkan penonton tidak diperbolehkan.
8). Pembatasan dan kewaspadaan terhadap penyebaran klaster kedukaan/ta’aziah atau kegiatan sejenis.
9). Bagi pelaku perjalanan dipintu masuk keluar di Kabupaten Banggai: Bandara, penyeberangan dan perbatasan di Kecamatan Toili Barat, Nuhon dan Pagimana wajib menunjukan hasil pemeriksaan Rapid Test Antigen Negatif yang berlaku 2×24 Jam dan kemudian dilakukan pemeriksaan kembali Rapid Test Antigen. Apabila ditemukan hasilnya positif akan dilakukann karantina/isolasi oleh petugas.
10). Pemberlakuan prokes di pasar dengan menjaga pintu masuk keluar dan mewajibkan para pengunjung memakai masker dan akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak.
11). Bagimasyarakat yang terkonfirmasi terpapar positif Covid-19 diwajibkan melakukan isolasi mandiri/karantina dengan pengawasan yang ketat sehingga tidak berkeliaran keluar rumah. Adapun biaya isolasi dan karantina ditanggung pemerintah Kabupaten Banggai dan khusus yang terpapar Covid-19 di desa akan dilakukan penanganan melalui alokasi dana desa yang telah disiapkan.
12). Mengoptimalkan posko penanganan ditingkat desa dan kelurahan sampai RT /RW yang dikoordinir oleh para Camat dan unsur Porkopimcam secara berjenjang keterlibatan 4 pilar (Tenaga Kesehatan, Pemerintah Desa, TNI/Polri dan tokoh masyarakat) guna pengawasan terhadap 3T yakni Testing (Pemeriksaan), Tracking (Pelacakan), Treatment (Pengobatan).
13). Khusus pelaksanaan shalat Harl Raya ldhul Adha akan ditentukan kemudian berdasarkan zonasi peninjauan Covid-19 diwilayah masing-masing kecamatan.
14). Semua pihak berkewajiban melaksanakan ketentuan diatas dan bila dilanggar akan dilakukan tindakan penertiban, pembubaran, sanksi admistratif dan sanksi lain serta penutupan/pencabutan izin sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.
15). Segala ketentuan ini diberlakukan dan akan dievaluasi kembali setelah ada perubahan penurunan angka konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Banggai. *
Discussion about this post