BANGGAI, Luwuk Times – Belakangan ini HGB lagi trending topik. Meski begitu banyak yang belum tahu apa sih HGB itu.
Melalui Luwuk Times, ATR/BPN Kabupaten Banggai mencoba memberi penjelasan ke publik tentang Hak Guna Bangunan atau HGB tersebut.
Mulai dari siapa saja yang berhak mendapatkan HGB hingga tentang tata cara pemberian HGB.
Dalam infografis yang disajikan juga menjelaskan mengapa harus daftar HGB serta kewenangan pemberian HGB.
Simak selengkapnya pada infografis berikut
Discussion about this post