
Reporter Hasbi Latuba
LUWUK— Salah satu peruntukan sumber retribusi pajak daerah khususnya terminal penumpang angkutan darat, kini tak bisa lagi menjadi andalan.
Selain sepi, kecenderungan warga telah beralih ke moda transportasi yang lebih moderen, efektif dan efisien. Seperti menggunakan jasa transportasi sistem online dan pelat hitam.
“Sekarang ini terminal Bubung sepi. Hanya satu atau dua mobil saja yang terlihat terparkir. Kami kesulitan dalam mengejar retribusi pajaknya,” keluh Kabid Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai Nyoman Manteri kepada Luwuk Times, Senin (20/09/2022).
Ia menjelaskan, beban retribusi pajak masuk terminal sebesar Rp 900 juta untuk tahun 2022 tak bisa dipenuhi.
“Yang ada ini baru sebesar 100 juta lebih. Itupun petugas Dishub sudah melakukan tugasnya dalam memungut retribusi pada semua terminal,” katanya.
Selain itu, lokasi terminal Biak di Luwuk Utara yang tadinya menjadi andalan pendapatan, kini telah beralih pengelolaanya ke Balai Trasportasi Sulteng.
“Alasan provinsi, karena itu sebagai terminal angkutan antar kabupaten dalam provinsi (AKDP). Jadi tidak bisa terkelola lagi oleh Dishub Kabupaten Banggai,” ujarnya.
Satu satunya cara agar pendapatan retribusi tetap ada yakni selain petugas intens bekerja keras juga pihaknya membutuhkan kesadaran sopir untuk membayar retribusi.
Apalagi transportasi umum berpelat nomor kuning terkadang langsung masuk dalam kota tanpa lewat pangkalan kendaraan, utamanya angkutan dari luar kota.
“Kita tidak bisa tahan lagi. Karena banyak protes dari para sopir. Alasan mereka sepi penumpang,” terang Nyoman. *
Discussion about this post