ADVERTISEMENT
Luwuk

ASN di Lingkup Pemda Banggai Dilarang Pakai Gas LPG 3 Kg

700
×

ASN di Lingkup Pemda Banggai Dilarang Pakai Gas LPG 3 Kg

Sebarkan artikel ini
Gas LPG 3 kg subsidi

Luwuk Times — Seluruh ASN di lingkup Pemda Banggai dilarang memakai gas LPG 3 kg bersubsidi. Selain para ASN, larangan serupa juga berlaku kepada para pelaku usaha makro dan mikro di Kabupaten Banggai.

Larangan penggunaan LPG bersubsidi itu, tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Banggai nomor 540/0602/Bag.SDA tentang pemakaian gas LPG 3 kg tertanggal 17 April 2023.

SE yang ditanda-tangani Bupati Banggai H. Amirudin itu selain mendasari Peraturan Menteri ESDM nomor 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG juga keputusan rapat tim pengendalian, pengawasan dan distribusi BBM serta LPG Kabupaten Banggai.

Baca:  Dunia Pariwisata Berduka, Putri Banggai Kebudayaan Tutup Usia

Ada beberapa hal yang menjadi penegasan Bupati Banggai dalam SE tersebut.

Pertama, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai untuk tidak menggunakan gas LPG 3 kg bersubsidi

Kedua, rumah tangga dengan penghasilan lebih dari Rp1,5 juta per bulan menggunakan gas LPG 5,5 kg atau non subsidi.

Ketiga, para pelaku usaha industri hotel dan restoran serta pelaku usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta, untuk tidak menggunakan gas LPG 3 kg.

Baca:  KONI Sulteng Minim Anggaran, Cabor Terancam Tidak Ikut BK PON

Sedang point keempat, segala pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan LPG gas 3 kg bersubsidi, akan dilaporkan secara berjenjang, agar diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

SE itu diberi tembusan diantaranya, Ketua DPRD Banggai dan PT Pertamina. * yan