DKISP Kabupaten Banggai

Ramadhan Berkah

Sudahkah Berzakat dengan Profesi Anda?

369
×

Sudahkah Berzakat dengan Profesi Anda?

Sebarkan artikel ini

H. Suardi Kandjai

ZAKAT profesi adalah zakat atas penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi yang halal. Baik rutin maupun tidak. Dengan  mengandalkan skill atau tenaga dan dilakukan langsung atau melalui lembaga. Misalnya, gaji dan honorarium yang diperoleh dengan halal, seperti pegawai, dokter, wartawan, artis dan guru.

Sesungguhnya, seluruh ulama sepakat hasil pendapatan seorang profesional itu wajib zakat selama memenuhi kriterianya.

Perbedaan pandangan para ulama bukan pada ada dan tidaknya zakat profesi. Akan tetapi pada apakah ditunaikan saat menerima pendapatan ataukah setiap tahun dan berapa tarif yang harus dikeluarkan.

Di tengah perbedaan pandangan fikih, memilih pendapat otoritas itu menjadi pilihan.

Oleh karena itu, ada beberapa pendapat ahli fikih terkait nisab dan tarif zakat profesi, yaitu sebagai berikut:

Pendapat Pertama

Berlaku ketentuan zakat emas dan perak, dimana semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen saat mencapai nisab (senilai 85 gram emas) dalam satu tahun sehingga yang berlaku nisab zakat emas.

Sebagaimana ditegaskan oleh Lembaga Syariah Asosiasi Zakat Internasional di Kuwait, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (Nomor 3 tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan), Syekh Abdu Sattar Abu Ghuddah, Syekh Ali Qurrah Dhagi, dan Syekh Husein Sahatah.

Baca:  Berdayakan Lapak Musiman, HIPMI Usulkan Pasar Religi

Diantara alasannya adalah substansi zakat pendapatan itu sama dengan emas dan perak, karena jenis pendapatannya berupa uang atau sejenisnya. Oleh karena itu, ketentuan zakat emas dan perak berlaku dalam zakat pendapatan (profesi).

Pendapat Kedua

Berlaku ketentuan zakat perdagangan. Tetapi penunaiannya disegerakan sebelum jatuh tempo selama mencapai nisab (nisab tanpa haul). Dimana nisabnya senilai 85 gram emas, dikeluarkan 2,5 persen setiap kali mencapai nisab tanpa harus menunggu satu haul sebagaimana disampaikan oleh Syekh Ali Qurrah Dhagi.

Diantara alasannya adalah hadis Abbas yang salah satu maknanya kebolehan menunaikan zakat sebelum haul selama mencapai nisab dan juga hadis-hadis yang mewajibkan keterpenuhan haul dalam maal mustafad itu dhaif (lemah) sehingga tidak bisa dijadikan dalil.

Pendapat Ketiga

Berlaku ketentuan zakat emas tetapi ditunaikan secara mencicil setiap bulan. Dimana nisabnya senilai 85 gram emas, ditunaikan 2,5 persen setelah melewati 12 bulan, tetapi kewajiban zakat tersebut boleh ditunaikan setiap bulan.

Sebagaimana ditegaskan oleh Syekh Abdu Sattar Abu Ghuddah dan Syekh Ali Qurrah Dhagi. Diantara alasannya adalah karena itu lebih maslahat untuk para dhuafa serta bermaslahat untuk beberapa kondisi yang dialami oleh para donatur yang memiliki pendapatan tetap dan total pendapatannya dalam setahun itu mencapai nisab.

Baca:  Belajar dari Kisah Khadijah Alkubra, Memanfaatkan Harta dan Tahta untuk Kemuliaan

Pendapat Keempat

Berlaku ketentuan zakat pertanian, tetapi besarannya 2,5 persen. Dimana nisabnya senilai 653 kg gabah atau 524 kg beras, ditunaikan sebesar 2,5 persen setiap kali menerima pendapatan. Pendapat ini banyak dipraktikan oleh Lembaga dan Badan Amil Zakat di Indonesia.

Diantara alasannya adalah pandangan ini lebih maslahat dan bermanfaat bagi para dhuafa dan pada saat yang sama proporsional bagi para donatur (anfa’ lil fuqara wa ashlah lil aghniya).

Pendapat Kelima

Nisabnya senilai 653 kg gabah atau 524 kg beras ditunaikan lima persen setiap kali menerima pendapatan. Sebagaimana ditegaskan Syekh Muhammad Ghazali. Di antara alasannya, zakat pendapatan dianalogikan dengan zakat pertanian, dimana pendapatan dan hasil panen itu diterima saat panen dan kedua-duanya diterima karena skill-nya.

Di tengah perbedaan pandangan fikih, memilih pendapat otoritas itu menjadi pilihan, dengan mempertimbangkan maslahat para dhuafa dan maslahat yang lain sesuai dengan maqshad (target) disyariatkannya zakat itu sendiri. Wallahul A’lam. *

error: Content is protected !!