Luwuk Times, Makassar — Para atlet Institut Karate-Do Nasional (Inkanas) Kabupaten Banggai tak hanya jago kandang. Mereka juga mampu menorehkan prestasi gemilang di luar Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Faktanya, pada kejuaraan daerah (kejurda) se Sulawesi Selatan (Sulsel), para atlet Inkanas Banggai turut ambil bagian mengikuti ajang yang berlangsung di Makassar, 14-16 Juli 2023 itu.
Kejuaraan yang memperubutkan Piala Kapolda Sulsel itu diikuti para karateka handal se Sulsel, yang notabene lumbung atlet karateka nasional.
Ada dua atlet Inkanas Banggai ikut serta mengikuti pada kejuaraan tersebut. Keduanya adalah Arya Rizky Ramadhan dan Anantha Rizky Virgiawan.
Arya Rizky Ramadhan sukses meraih 1 medali emas. Sedang Anantha Rizky Virgiawan membawa pulang 1 medali perak.
Pelatih Inkanas Banggai, Alan Nuary Abdussama, SH kepada Luwuk Times, Mingguu (16/07/2023) mengatakan, Inkanas Banggai tidak henti-henti untuk menorehkan prestasi.
Pada Popda se Sulteng 2023 yang berlangsung di Kabupaten Parigi Mouotong, satu-satunya medali emas yang dikontribusikan buat kontingen Popda Kabupaten Banggai berasal dari atlet karate Inkanas atas nama Ravi Aryaputra Amhiniya. Sementara medali perunggu disumbangkan Muh. Farel Abd. Rahim.
Tidak hanya itu, agenda besar lainnya yang akan dihadapi tim Karate Sulteng menuju Pra PON XXI Agustus mendatang, dari 4 atlet Karate Banggai yang terjaring pada tim Karate Sulteng, tiga diantaranya adalah atlet Inkanas Banggai.
Mereka adalah Miftah Fauzan Tandjungbulu, Muh. Rafli Putra Aqsa dan Chindy Citra Damayanti.
Yang pasti tekan Alan, Inkanas Banggai Ketua Umum nya dijabat Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani ini, akan terus melakukan pembinaan dalam menciptakan para atlet potensi.
“Dan ini untuk mendukung pemerintah daerah sebagai bentuk memajukan olahraga di Kabupaten Banggai, khususnya cabang olahraga Karate, melalui Induk organisasi FORKI Kabupaten Banggai dan KONI Kabupaten Banggai,” pungkas peraih medali perak di PON Jawa Barat (Jabar) ini. *
(yan)
Discussion about this post