ADVERTISEMENT
Pilkada 2024

Banggar dan TAPD Sepekati Dana Pilkada Banggai 2024 Sebesar Rp 84 Miliar

517
×

Banggar dan TAPD Sepekati Dana Pilkada Banggai 2024 Sebesar Rp 84 Miliar

Sebarkan artikel ini
Editor: Sofyan Labolo
Anggota Banggar DPRD Banggai, H. Syafruddin Husain. (Foto: Istimewa)

Luwuk Times, Luwuk — Dana Pilkada Banggai 2024 resmi ditetapkan sebesar Rp 84 miliar. Jumlah itu terbagi dua. KPU Banggai mendapat alokasi Rp 65 miliar dan Bawaslu Rp 18,9 miliar. Dana ini belum termasuk biaya pengamanan Pilkada Banggai yang rencananya dihelat 27 November tahun depan.

Nominal anggaran terhadap dua lembaga itu telah disepakati pada rapat antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banggai bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Banggai, Selasa (12/9/2023) siang.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Banggai itu, lewat agenda pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2023.

Anggota Banggar DPRD Banggai, H. Syafrudin Husain menyebut, awalnya TAPD mengalokasikan anggaran sebesar Rp72 miliar untuk KPU Banggai.

Baca:  Gagal di Pemilu 2024, PKS Optimis Hadapi Pilkada Banggai

Namun setelah proses pembahasan panjang rasionalisasi di Kesbang Pol dan Komisi I DPRD Banggai, nominal berubah menjadi Rp69,6 miliar.

Terakhir, angka tersebut dirasionalisasi kembali di level Banggar bersama TAPD menjadi Rp65 miliar.

Haji Udin-sapaan karib Syafrudin Husain mengakui, pembiayaan Pilkada Banggai tahun 2024 lebih besar dibandingkan alokasi anggaran saat Pilkada pada Desember 2020 silam. Pilkada tahun 2020 menyedot anggaran sekira Rp50 miliar lebih.

“Pilkada empat tahun yang lalu, Rp50 miliar. Sekarang kan ada tambahan kecamatan dan TPS (tempat pemungutan suara). Awalnya 780 lebih jumlah TPS, sekarang sudah 1.200 lebih TPS. Berarti menambah orang sebagai penyelenggara, dan itu pasti berkonsekuensi terhadap beban honornya,” ungkap H. Udin sebagaimana dilansir Okenesia.com.

Baca:  Nasib Mu KONI Banggai

Dana tersebut kata Ketua DPC PKB Banggai ini, akan digunakan untuk kebutuhan pilkada hingga 2024 mendatang. Dana sebesar itu tidak akan sepenuhnya digunakan oleh KPU dan Bawaslu di tahun 2023 ini.

“Yang digunakan KPU itu Rp20 miliar dan Bawaslu itu Rp4 miliar hingga Desember tahun ini,” katanya.

Ia juga menjelaskan alasan penetapan anggaran KPU dan Bawaslu pada momen rapat APBD Perubahan 2023. Diputuskan angkanya, supaya ada dasar pembuatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Sehingga total anggaran yang digunakan oleh dua lembaga tersebut sebesar Rp24 miliar.

“Dana APBD Perubahan 2023 disiapkan Rp24 miliar. Sisanya melekat di penetapan 2024. Tinggal mengisi nominal anggarannya. Kalau misalnya tidak bisa diselesaikan, maka dikembalikan,” jelasnya. *