Luwuk Times— Sejumlah barang Kadaluarsa dimusnahkan di Kecamatan Nambo Kabupaten Banggai, Jumat (17/03/2023) sore.
Pemusnahan barang rusak (Bad Stok) dan barang kadaluarsa (Expired Date) itu merupakan milik PT. Totalindo Banggai Perkasa, bertempat Kompleks Pergudangan Desa Koyoan Kecamatan Nambo.
Plh Kapolsek Kintom Polres Banggai IPTU Saleh Silo hadir melaksanakan pemantauan dan pengecekan kegiatan pemusnahan barang rusak dan barang kadaluwarsa itu.
Dalam kegiatan pemusnahan produk kadaluwarsa ini dalam rangka PT. Totalindo Banggai Perkasa menjalankan Amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen.
“Barang-barang ini adalah beban dari perusahaan sehingga dilakukan pemusnahan oleh perusahaan ini, sekali dalam setiap tahun,” ujar Plh Kapolsek.
Adapun barang-barang yang dimusnahkan berupa makanan ringan, minuman kemasan, kecap, sambal, rokok dan sebagainya yang diperkirakan bernilai Rp 300 Juta.
“Produk yang telah expired ditarik dari toko, kemudian dimusnahkan dengan cara dimasukan kedalam sebuah lubang dan selanjutnya dibakar,” sebut IPTU Saleh Silo.
“Ini dalam rangka salah satu bentuk sinergitas dalam pengawasan dan melindungi hak-hak masyarakat sebagai konsumen,” tambahnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan BPOM Banggai Drs. Darman, APT, MPPM, Dinas Kesehatan Banggai Wahidin Abdul, SKM, Camat Nambo Djafar Hi. Kader, SIP, MAP, HRD PT. Totalindo Banggai Perkasa Alfri Sambeta. * Hpb
Discussion about this post