SALAKAN – Perbuatan bejat dilakukan oleh 3 lelaki, yang saling memiliki hubungan darah Ayah dan Anak, terhadap seorang perempuan 13 tahun di Kecamatan Peling Tengah, Banggai Kepulauan.
Berstatus ayah dan kakak angkat dari korban, bukannya melindungi dan menyayangi layaknya bagian dari keluarga, ketiganya malah menyetubuhi korban bahkan dengan memukuli, hingga akhirnya korban-pun hamil.
Dalam keterangan resmi Kasat Reskrim Polres Banggai Kepuluan Iptu. IK Yoga Widata, SH, bahwa ketiga terduga pelaku, UD (43) bersama 2 anak lelakinya FJ (20) dan AH (17) telah diamankan Reserse Mobil (Resmob) dan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banggai Kepulauan, sekitar Pukul 23.00, Selasa (31/05/2022).
Mereka melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur lebih sekali.
Sebelumnya, korban yang di dampingi ayah kandungnya beserta saksi ibu angkat korban melapor ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Bangkep memerintahkan Resmob Polres Bangkep dan anggota unit PPA untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, namun sebelumnya telah melengkapi administrasi dalam pelaksanaan tugas.
Sekitar pukul 20:00 Wita Anggota Unit Resmob Polres Bangkep dan unit PPA melakukan konsolidasi di Mako Polres Bangkep yang di pimpinan langsung oleh Bripka Deprianto Sangka.
Selanjutnya Tim turun ke TKP setelah mendapat informasi bahwa pelaku tinggal di Kecamatan Peling Tengah, pada pukul 21:30 WITA Tim sampai di TKP.
Kemudian, Tim melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa selanjutnya menuju rumah pelaku dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku, dalam interogasi awal, ke 3 pelaku mengakui perbuatannya yaitu telah melakukan Tindak Pidana Pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur.
Pukul 22:30 WITA Unit Resmob dan PPA membawa dan mengamankan ke 3 (tiga) pelaku di Mako Polres Bangkep guna penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan kepada 3 terduga pelaku diperoleh keterangan bahwa AD telah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali selama Tahun 2020.
Pertama di pondok kebun sekitar bulan Februari, kedua dan ketiga di rumah pelaku, keempat sekitar bulan November.
Sedangkan FJ mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali yaitu Pertama pada sekitar bulan Juli 2021 di rumah pelaku, Kedua pada bulan Agustus 2021 di kost pelaku, Kecamatan Tinangkung.
Ketiga dan keempat sekitar bulan September di rumah pelaku.
Pelaku AH mengakui telah mencabuli korban sebanyak 1 kali.
Discussion about this post