Luwuk Times – Tidak sampai sebulan, sejak Pelantikan Serentak 192 Kepala Desa (08/12/2022), salah satu Kepala Desa di Kecamatan Mantoh, Yerdi Siribun Kepala Desa Garuga harus menerima takdirnya diberhentikan dengan resmi dari jabatannya oleh Bupati Banggai Ir. H. Amirudin M.M.
Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Banggai, Hasan Baswan Dg. Masiki saat dikonfirmasi Luwuk Times, Senin (26/12/2022), membenarkan pemberhentian tersebut.
“Iya benar, Yerdi diberhentikan melalui SK Bupati Banggai, tertanggal 19 Desember 2022,” ucapnya.
Hasan Baswan yang didampingi salah satu pegawai DPMD Banggai, Trasno, menceritakan ihwal penyebab diberhentikannya Yerdi.
Pada tanggal 04 November 2022, dua hari setelah pemungutan suara, beberapa perwakilan masyarakat atas nama Herianto Labilang, Liswan Labilang, Demri Pinggih, Nikodemus Nassi, dan Marlin Rampengan memasukkan Laporan Pelanggaran Pilkades Desa Garuga Kecamatan Mantoh kepada Bupati Banggai.
Selanjutnya, Bupati Banggai mendisposisi surat tersebut ke Panitia Pilkades DPMD Banggai, untuk ditelitikan sesuai aduan.
Dalam surat tersebut, mencantumkan pelanggaran yang dilakukan Yerdi, diantaranya terkait penyalahgunaan ijazah SMP yang digunakan Yerdi sebagai syarat pencalonan Kades.
“Calon Kades Garuga nomor urut 1 atas nama, YERDI SIRIBUN diduga mempergunakan Ijazah SMP yang bukan miliknya /Pemalsuan Ijazah sebagai salah satu persyaratn yang dimasukkan pada Panitia Pilkades Desa Garuga Kecamatan Mantoh,” demikian petikan salah satu poin laporan masyarakat kepada Bupati Banggai.
Atas perintah Bupati Banggai tersebut, DPMD Banggai menindaklanjuti dan mengklarifikasi informasi yang disampaikan masyarakat.
Hasilnya, setelah ditelitikan, verifikasi dan validasi, ditemukan fakta bahwa Nomor Induk Siswa 6882 SMP Negeri 1 Luwuk yang tertera sebagaimana dalam ijazah Yerdi, sama dengan Nomor Induk atas nama Rini.
Akibatnya, Kepala SMP Negeri 1 Luwuk, Sartin Agama, mengeluarkan Surat Keterangan yang menerangkan bahwa Rini dengan Nomor Induk 6882 adalah pemilik ijazah dengan nomor STTB 24 DI 0004405 dan benar-benar siswa SMP 1 Luwuk.
Karena itu pula, pihak sekolah menyatakan Nomor Induk beserta STTB milik Rini telah disalahgunakan oleh Yerdi.
Berdasarkan Surat Keterangan tersebut, DPMD Banggai melakukan pemanggilan kepada Yerdi untuk menanyakan langsung perihal penyalahgunaan ijazah.
“Yang bersangkutan dihadapan kami, ada Pak Kadis juga, mengatakan saya tidak tamat di sekolah itu,” sambung Trasno.
Pemberhentian Yerdi dari jabatannya sebagai Kepala Desa, telah memenuhi 3 unsur, yakni kewenangan, prosedur, dan substansi.
Kewenangan yakni setelah dilakukan pelantikan kepala desa yang bersangkutan.
Prosedur, dimana telah dilakukan serangkaian proses penelitian, verifikasi, dan pemanggilan langsung terhadap pelanggaran oleh Kades.
“Ada BPD, Camat, ada berita acaranya, dan usulan pemberhentian kepada Bupati Banggai,” terang Sekdis Hasan Baswan.
Substansi, dimana bentuk pelanggaran yang dilakukan Yerdi adalah penyalahgunaan ijazah milik orang lain.
Hasan Baswan menambahkan saat ini, telah dilakukan penunjukan Pjs Kades Garuga oleh Pemerintah Kecamatan.
“Sudah ada kartekernya, Sekcam Mantoh Bambang Saadjat, bertugas mempersiapkan Pilkades PAW hingga 6 bulan kedepan,” Pungkapnya.*
Discussion about this post