Oleh: Dr. Syarif Makmur, M.Si
“….. Semakin kamu bersyukur dengan nikmat-nikmat Allah, maka Allah akan menambahkan kenikmatan itu …. (Alquran) “. Menurut Gus Baha (2023) bahwa derajat syukur itu lebih tinggi dari pada Doa bahkan lebih tinggi dari pada Taqwa nya seseorang”.
Sangat langkah bagi seorang PNS di negeri ini yang dapat mencapai pangkat Puncak dan jabatan puncak.
Dari sekitar 5 (lima) juta PNS di Indonesia, mungkin tidak lebih dari 5 % (lima persen) yang dapat mencapai pangkat puncak dan jabatan puncak.
Pangkat puncak seorang PNS adalah Pembina Utama golongan IV/d – IV/e, dan jabatan puncak seorang PNS di jabatan struktural adalah Eselon 1b – 1a, sedangkan di jabatan Fungsional adalah Ahli Utama.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ada korelasi yang sangat erat antara jabatan dan Pangkat.
Artinya seseorang PNS bisa dapat naik Pangkat lebih cepat apabila PNS tersebut menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional.
PNS Daerah Kabupaten / Kota yang dapat mencapai pangkat Puncak Pembina Utama Madya (IV/d) hanya Sekretaris Daerah Kabupaten / Kota dengan tingkat Eselon II.a.
Sedangkan PNS daerah Provinsi dapat mencapai pangkat puncak Pembina Utama ( IV/e) hanya Sekretaris Daerah Provinsi dengan tingkat eselon 1.b.
Antara Jabatan dan pangkat seorang PNS saling berhubungan dan saling mempengaruhi.
Pangkat seoarang PNS akan menentukan di jabatan – eselon mana yang bersangkutan dapat diangkat dan dilantik, sebaliknya juga jabatan seoarang PNS akan sangat menentukan yang bersangkutan dapat diangkat dalam level pangkat yang mana.
Sebagai contoh seorang PNS yang menduduki jabatan Camat (eselon 3a).
Menurut Ketentuan Per UU ASN, yang dapat dilantik dalam jabatan Camat adalah PNS dengan pangkat minimal Penata Muda Tingkat I ( III/d), dan bila berjalan lancar maka PNS tersebut bisa mencapai pangkat Pembina Tingkat I ( IV/b).
Jabatan Camat tidak akan mungkin dapat mencapai pangkat Pembina Muda (IV/c) apalagi pembina Utama Madya (IV/d) dan Pembina Utama (IV/e).
Jabatan juga sangat berpengaruh pada batas usis pensiun (BUP) seorang PNS.
Apabila seorang PNS menduduki jabatan setruktural Camat, sebagai contoh maka PNS tersebut akan pensiun di Usia 58 Tahun, kategori jabatan ini masuk pada level jabatan administrasi.
Bila seorang PNS menduduki Jabatan fungsional Ahli pertama atau ahli muda maka PNS yang bersangkutan akan pensiun di usia 58 Tahun.
Seorang PNS yang menduduki Jabatan struktural eselon II dan eselon 1 akan pensiun di usia 60 Tahun.
Sesuai ketentuan Per UU yang berlaku, hanya PNS yang menduduki jabatan fungsional Ahli Utama atau Guru besar (Professor doktor) yang batas usia pensiun bisa 65-70 tahun.
Bersambung
Discussion about this post