PALU— Penataan sistem birokrasi di Provinsi Sulteng belum sepenuhnya bersih dan akuntabel. Ada beberapa indikator sehingga permasalahan itu muncul.
Antara lain masih rendahnya komitmen pimpinan penyelenggaraan pemerintahan, belum mencerminkan penyelenggaraan yang bersih dan bebas KKN.
Termasuk manajemen kinerja masih belum sepenuhnya terlaksana dengan baik.
Hal ini disampaikan Gubernur Sulteng melalui Wakilnya Ma’mun Amir pada sosialisasi peraturan Gubernur nomor 22 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2022-2026, bertempat Gedung Pogombo Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (20/07/2022).
Pemerintah pusat maupun daerah telah berupaya melakukan berbagai perbaikan terhadap pelayanan dan efisiensi birokrasi baik dari aspek perencanaan maupun aspek pelaksanaan.
Akan tetapi upaya pembenahan birokrasi itu masih perlu adanya berbagai perbaikan dan peningkatan, terutama peningkatan kompetensi dan kualitas para aparatur sipil negara sebagai tulang punggung birokrasi.
Pada sisi lain, aspek pelayanan yang berkualitas berbarengan dengan penataan kinerja pegawai merupakan bagian yang penting dalam reformasi birokrasi.
“Birokrasi saat ini memerlukan loncatan perbaikan, baik dari segi regulasi, proses dan penilaian. Hal tersebut perlu dilakukan mengingat masih tingginya resistensi terhadap perubahan yang positif,” sebut Gubernur.
Selain penataan sistem birokrasi di Provinsi Sulteng belum sepenuhnya bersih dan akuntabel masih ada beberapa kendala lainnya.
Yakni birokrasi belum efektif dan efisien. Beberapa tantangan yang dihadapi seperti tata kelola pemerintahan yang baik belum sepenuhnya diterapkan, kelembagaan birokrasi pemerintah masih belum efektif.
Kelembagaan birokrasi pemerintah masih dihinggapi permasalahan yang mendasar, serta penerapan e-government belum berjalan efektif, efisien dan menyeluruh.
Selanjutnya, pelayanan publik masih belum memiliki kualitas yang diharapkan.
Yaitu pelayanan masih belum berjalan efisien, praktek manajemen pelayanan publik belum dijalankan dengan baik serta rendahnya kompetensi petugas pelayanan.
Selanjutnya inovasi dan budaya pelayanan belum bermutu, serta penggunaan e-services sebagai sarana pendukung pelayanan yang belum merata.
Disamping itu, masih banyak perangkat daerah atau unit kerja pelayanan yang belum maksimal dalam melakukan agenda reformasi birokrasi.
Terutama pelaksanaan delapan area perubahan reformasi birokrasi, antaranya berkaitan dengan manajemen perubahan (mental aparatur), penguatan sistem pengawasan.
Termasuk penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan kelembagaan, tatalaksana, sistem manajemen SDM ASN, penguatan peraturan-perundang-undangan, dan peningkatan pelayanan publik. *
Biro Administrasi Pimpinan
Discussion about this post