BPKAD Banggai Buka Suara soal Belanja Pegawai 38,96 Persen, Ini Penjelasannya

154 dilihat
BPKAD Kabupaten Banggai
A-AA+A++

LUWUK TIMES, Banggai – Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai belanja pegawai daerah yang disebut menembus angka 41,7 persen.

Dalam penjelasan tertulis tertanggal 9 Oktober 2026, BPKAD Banggai menyebutkan bahwa persentase belanja pegawai dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tercatat sebesar 38,96 persen, meningkat dibandingkan APBD Murni 2026 yang berada di angka 36,92 persen.

Kenaikan tersebut terjadi di tengah kebijakan efisiensi dan penyesuaian anggaran daerah, menyusul keterbatasan kapasitas fiskal serta kebutuhan untuk memastikan belanja prioritas pemerintah daerah tetap terpenuhi.

BPKAD menjelaskan, belanja pegawai merupakan komponen penting dalam APBD karena berkaitan langsung dengan pemenuhan kewajiban pemerintah daerah.

Termasuk pembayaran gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) serta kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pengangkatan PPPK Ikut Memengaruhi Struktur Anggaran

Tingginya porsi belanja pegawai yang melampaui batas 30 persen dari total belanja APBD disebut menjadi tantangan yang juga dihadapi sejumlah pemerintah daerah di Indonesia.

Salah satu faktor yang memengaruhi kondisi tersebut adalah kebijakan penataan tenaga non-ASN melalui pengangkatan PPPK. Kebijakan ini berdampak terhadap perubahan struktur belanja pegawai dalam APBD.

BPKAD Banggai juga menjelaskan bahwa pengalokasian belanja pegawai daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam ketentuan tersebut, batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total belanja APBD tidak mencakup komponen tunjangan guru tertentu yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah (TKD).

Pemda Didorong Menata Belanja Lebih Terukur

Di sisi lain, pemerintah pusat bersama DPR telah menyepakati penundaan penerapan kewajiban pemenuhan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dan alokasi belanja infrastruktur sebesar 40 persen dari APBD.

Penundaan tersebut dimaksudkan untuk memberikan ruang penyesuaian kepada pemerintah daerah dalam menghadapi dinamika fiskal, termasuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan publik.

Bagi Kabupaten Banggai, kondisi ini menjadi perhatian dalam penyusunan dan penyesuaian APBD.

Evaluasi terhadap komposisi belanja, penguatan efisiensi anggaran, serta optimalisasi alokasi berdasarkan prioritas dan kemampuan keuangan daerah dinilai perlu terus dilakukan.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan fiskal daerah tanpa mengabaikan kewajiban pemerintah terhadap aparatur, program pembangunan, maupun pelayanan kepada masyarakat.

Melalui klarifikasi ini, BPKAD Kabupaten Banggai menegaskan pentingnya pengelolaan struktur belanja daerah secara terencana agar kebutuhan pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan di tengah keterbatasan anggaran. *

Pasang Iklan Anda Disini_1