IKLAN

Sulteng

Buka Posko Pengaduan Buaya, Peradi Kota Palu Upayakan Hak Ekosob Masyarakat

540
×

Buka Posko Pengaduan Buaya, Peradi Kota Palu Upayakan Hak Ekosob Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Tim Advokas Peradi beranggotakan Natsir Said SH, Asriadi Bachry Malewa SH, Achmad Yani Jamal SH dan Wijaya SH. (Foto: Istimewa)

Luwuk Times — Advokat yang berhimpun dalam Peradi Kota Palu Provinsi Sulteng turun tangan terkait keberadaan buaya di lembah Palu. Peradi membuka Posko pengaduan kepada masyarakat yang terancam kehilangan mata pencaharian serta korban gigitan buaya.

Advokat Peradi Kota Palu, Natsir Said SH, mengatakan Peradi memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Kota Palu yang kehilangan hak nya akibat keberadaan buaya.

“Hak ekosob (ekonomi sosial budaya) itu hak dasar setiap manusia. Karena keberadaan buaya, hak-hak mereka terabaikan,” ujar Natsir di Posko Pengaduan jalan Ahmad Dahlan Kantor KONI Sulteng, Selasa (13/6/2023).

Pengaduan masyarakat ini jadi dasar Peradi Kota Palu melayangkan somasi kepada instansi terkait yang bertanggung jawab atas keberadaan buaya di lembah Palu.

Baca:  PKPU 10 Tahun 2023, Pindah ke Demokrat, Samiun harus Mundur dari PKS Banggai

Keberadaan Posko ini merupakan bentuk keperihatian Peradi Kota Palu atas kelalain instansi yang menimpa masyarakat.

Tanpa Santunan

Dari pengamatan para advokat, belum ada satupun pihak yang bertanggung jawab atas stawa liar itu. Seperti pemberian santunan, pengobatan, pengganti kerugian atas kehilangan pencaharian dan dampak ekosob lainnya.

Termasuk upaya dari pemerintah dalam menangkar buaya di Lembah Palu yang terkesan abai.

“Seakan-akan keberadaan buaya ini lebih utama ketimbang keselamatan manusia,” ujar Natsir Said.

Menurutnya, keberadaan buaya sebagai satwa liar tidak boleh dibiarkan bebas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca:  Sultim Layak Lahir, Kontribusi 96,5 Persen Realisasi Investasi di Sulteng

Khususnya BKSDA Provinsi Sulteng punya tanggung jawab melaksanakan upaya konservasi tumbuhan dan satwa liar, baik di dalam habitatnya (konservasi in-situ) maupun di luar habitatnya (konservasi ex-situ).

“Bagaimana penanganannya di Palu? Mereka punya tanggung jawab atas keberadaan buaya yang begitu bebas di lembah Palu. Akibatnya masyarakat takut, masyarakat jadi korban gigitan buaya tanpa ada responsif dari pemerintah terkait keberadaan buaya,” ujar Natsir. 

Somasi akan dilayangkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sulteng, Pemerintah Provinsi Sulteng, Pemda Kabupaten Sigi dan Pemerintah Kota Palu.

“Apabila somasi ini diindahkan, maka kami akan tingkatkan ke gugatan class action,” ujar Natsir. * Bar

error: Content is protected !!