

Banggai, Luwuk Times— Bupati Banggai, H. Amirudin menyetor zakat maal ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Banggai, bertempat ruang rapat kantor Bupati Banggai, Selasa (25/3/2025).
Selain Bupati, penyerahan Zakat Maal juga dilaksanakan Wakil Bupati, Forkopimda, Pejabat Pemerintah, serta Muzakki lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Amirudin menyampaikan, Zakat Maal adalah Zakat pembersihan harta. Jika sudah mencapai hitungannya, wajib hukumnya untuk mengeluarkan Zakat Maal sebesar 2,5%.
“Cara mempertahankan kekayaan adalah dengan memelihara harta itu. Bagaimana cara kita memelihara harta? Caranya kita bersihkan harta yang kita miliki dengan mengeluarkan yang namanya Zakat Maal,” tutur Bupati Amirudin.
Tahun ini Baznas mengusung tema “Cahaya Zakat, Keajaiban Muzakki dan Mustahik”.
Melalui tema ini menesgaskan bahwa zakat bukan sekedar kewajiban. Namun juga sebagai instrumen sosial yang menghubungkan Muzakki, Amil dan Mustahik dalam satu rantai kebaikan guna kesejahteraan umat.
Rangkaian acara berakhir setelah Bupati Banggai, Plt. Sekretaris Kabupaten, & Asisten 1 bidang Pemerintahan dan Kesra menyerahkan secara langsung Zakat Maal kepada petugas Zakat dari Baznas Kabupaten Banggai. *
DKISP Banggai
Discussion about this post