IKLAN

Banggai

Bupati Banggai Amirudin Pimpin Sidang PPL Tahap II Redistribusi Tanah di Luwuk

258
×

Bupati Banggai Amirudin Pimpin Sidang PPL Tahap II Redistribusi Tanah di Luwuk

Sebarkan artikel ini
Penulis: DKISP BanggaiEditor: Sofyan Labolo
Bupati Banggai H. Amirudin dan Kepala Kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Kabupaten Banggai. (Foto: DKISP Banggai)

Luwuk Times, Banggai— Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO memimpin rapat Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Tahap II Redistribusi Tanah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2023, pada Jumat (1/12/2023).

Sidang PPL yang diselenggarakan oleh Kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Kabupaten Banggai ini bertempat di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai.

Saat memimpin rapat, Bupati Amirudin menyampaikan, redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pembagian dan/atau pemberian tanah yang bersumber dari TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) kepada Subjek Reforma Agraria dengan disertai pemberian tanda bukti hak (sertifikat).

Baca:  Bupati Amirudin Perintahkan Dirut Banggai Sakti Lakukan Kajian Petikemas

“Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) merupakan satu tahapan kegiatan Redistribusi Tanah yang dilaksanakan dalam rangka membahas objek dan subjek Redistribusi Tanah,” ucap Bupati Amirudin.

Hal ini, lanjut Bupati Banggai, guna memastikan bahwa objek dan subjek yang diusulkan tersebut memenuhi syarat Redistribusi Tanah.

Berdasarkan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria, redistribusi tanah meliputi;

Pertama, TORA yang bersumber dari Pelepasan Kawasan Hutan.

Kedua, TORA yang bersumber dari Non Kawasan Hutan.

Ketiga, TORA yang bersumber dari Hasil Penyelesaian Konflik Agraria.

Baca:  Bupati Banggai Ikuti Rakornas Penanganan Bencana

Tidak hanya itu berdasarkan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria, subjek Reforma Agraria terdiri atas;

  1. Orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagai Subjek Redistribusi Tanah
  2. Kelompok masyarakat dengan Hak Kepemilikan Bersama
  3. Masyarakat Hukum Adat yang memenuhi kriteria subjek Redistribusi Tanah
  4. Badan Hukum yang berbentuk, contohnya Koperasi, Badan Usaha Milik Desa (BUMD), Yayasan dan Badan Hukum untuk kepentingan keagamaan.

Bupati Banggai memimpin rapat ini dengan semangat untuk merancang kebijakan yang berdampak positif bagi masyarakat, sekaligus memastikan peningkatan kesejahteraan dan keadilan agraria di Kabupaten Banggai. *

error: Content is protected !!