Bupati Banggai Amirudin Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

oleh -587 Dilihat
oleh
Bupati Banggai Amirudin menyerahkan dokumen Ranperda kepada Ketua DPRD Banggai, Rapat Paripurna DPRD, bertempat Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD, Selasa (17/6/2025). (Foto DKISP Banggai untuk Luwuk Times)

Banggai, Luwuk Times— Bupati Banggai, H. Amirudin menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, pada Rapat Paripurna DPRD, bertempat Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD, Selasa (17/6/2025).

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Banggai, H. Saripudin Tjatjo. Hadir juga unsur pimpinan DPRD, anggota DPRD, Wakil Bupati Banggai, jajaran Forkopimda serta para Kepala OPD.

Dalam forum tersebut, Bupati Amirudin menjelaskan, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banggai TA 2024 merupakan kewajiban konstitusional yang harus Pemkab Banggai penuhi.

“Laporan keuangan Pemerintah Daerah TA 2024 2 tahap pemeriksaan, yaitu pemeriksaan interim selama kurang lebih 38 hari, tanggal 14 Februari 2025 sampai dengan 23 Maret 2025. Dan pemeriksaan terinci selama kurang lebih 28 hari tanggal 15 April 2025 sampai 15 Mei 2025,” ujar Bupati Amirudin.

13 Kali Opini WTP

Berdasarkan Laporan Hasil Audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Banggai TA 2025 oleh Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Banggai mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tepat pada tanggal 27 Mei 2025.

“Ini merupakan Opini WTP yang ke-13 kalinya oleh Pemkab Banggai secara berturut-turut. Hal ini tentunya menggambarkan bahwa pengelolaan keuangan daerah oleh pemerintah daerah telah sesuai dengan tata kelola dan praktik pengelolaan keuangan yang baik,” ucap Bupati Amirudin.

Parallax Image

Ia juga menjelaskan, dalam pembangunan daerah, Pemkab Banggai memiliki beberapa program inovasi daerah yang pelaksanaannya secara berkesinambungan.

Dan tahun anggaran 2024 Kabupaten Banggai kembali meraih penghargaan dengan nilai tertinggi, dalam indeks inovasi daerah se Sulawesi Tengah dari Kementerian Dalam Negeri RI.

Realisasi Pendapatan Daerah

Hal ini sebagai hasil dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam menciptakan sejumlah terobosan inovatif yang relevan untuk mendukung pelayanan publik, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan akselerasi pembangunan daerah.

“Jumlah realisasi pendapatan daerah tahun 2024 sebesar Rp. 3.255.412.921.950,93 atau 102,53%, dari target pendapatan setelah perubahan APBD tahun 2024 sebesar Rp. 3.175.012.404.284,00. Ini menunjukkan Kabupaten Banggai mampu meningkatkan pendapatan sebesar Rp. 998.694.580.294,14” tutur Bupati Banggai.

Menurutnya, realisasi tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp. 226.257.171.064,96, pendapatan transfer Rp. 3.005.607.895.323,00 dan pendapatan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp. 23.547.854.562,97.

Sedang realisasi belanja APBD tahun 2024 Rp. 3.073.951.690.441,98 atau 91,39% dari target anggaran belanja daerah setelah perubahan APBD tahun 2024.

Pada rapat paripurna pagi hari tersebut, Bupati Amirudin juga turut menjelaskan posisi neraca daerah dan arus kas.

“Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024 merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan pemerintah daerah,” ujar Bupati Amirudin.

Ia menyampaikan, masih banyak yang harus kita perbaiki, agar Ranperda dapat memenuhi keinginan kita bersama.

Oleh karenanya, tanggapan dan saran demi kesempurnaan lebih lanjut sangat Ia harapkan, khususnya dari DPRD sebagai mitra pemerintah.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Amirudin berpesan kepada para anggota dewan agar kedepan kerjasama, sinergi, dan kolaborasi legislatif dan eksekutif terus ditingkatkan.

Begitu pula komunikasi dan silaturahmi yang baik terus kita rajut. Untuk mewujudkan pembangunan yang lebih berkualitas dan lebih merata.

Setelah menyampaikan sambutan, Bupati Amirudin menyerahkan dokumen Ranperda kepada Ketua DPRD Banggai, untuk selanjutnya dibahas pada tahapan rapat-rapat berikutnya. *

**) Ikuti berita-berita Luwuk Times lainnya di Google News

Update artikel kami di Google News dan WhatsApp Channel