Reporter Sofyan Labolo
LUWUK, Luwuk Times— Dalam rangka mempersempit ruang penyebaran COVID-19 di Kabupaten Banggai, Bupati H. Amirudin Tamoreka kembali mengeluarkan kebijakan baru.
Berdasarkan surat edaran Bupati Banggai nomor 447/1547/Satgas Covid- 19, Bupati menutup sementara dua fasilitas publik, yakni Sudarto Sport Center (SSC) Persibal dan lapangan Alun-Alun Bumi Mutiara Luwuk.
Surat tertanggal 12 Agustus 2021 itu keluar mendasari surat edaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 Kabupaten Banggai tanggal 10 Agustus 2021.
Asisten II Setdakab Banggai yang juga Ketua Satgas Covid- 19 Kabupaten Banggai, Alfian Djibran menegaskan surat edaran Bupati itu.
“Itu merupakan hasil rapat Forkopimda yang juga sejalan dengan penerapan PPKM level 4,” kata Alfian.
Menurut Alfian, SSC Persibal dan Alun-alun Bumi Mutiara menjadi tempat kerumunan. Sehingga dinilai sangat berpotensi terjadi penyebaran covid-19.
Atas dasar pertimbangan itulah sehingga keluar kebijakan Bupati untuk menutup sementara dua fasilitas publik tersebut.
“Tempat-tempat kerumunan sebagai potensi tertular ditutup sementra. Dan rujukannya adalah regulasi aturan dari kemendagri, SE Gubernur dan SE Bupati,” kata Alfian. *
Discussion about this post