DKISP Kabupaten Banggai

Banggai

Bupati Tutup SSC Persibal dan Alun-Alun Bumi Mutiara

355
×

Bupati Tutup SSC Persibal dan Alun-Alun Bumi Mutiara

Sebarkan artikel ini
Amirudin Tamoreka

Reporter Sofyan Labolo

LUWUK, Luwuk Times— Dalam rangka mempersempit ruang penyebaran COVID-19 di Kabupaten Banggai, Bupati H. Amirudin Tamoreka kembali mengeluarkan kebijakan baru.

Berdasarkan surat edaran Bupati Banggai nomor 447/1547/Satgas Covid- 19, Bupati menutup sementara dua fasilitas publik, yakni Sudarto Sport Center (SSC) Persibal dan lapangan Alun-Alun Bumi Mutiara Luwuk.

Surat tertanggal 12 Agustus 2021 itu keluar mendasari surat edaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 Kabupaten Banggai tanggal 10 Agustus 2021.

Baca:  Polisi Proses Laporan Bupati, Kasat Reskrim: Kami Libatkan Ahli IT

Asisten II Setdakab Banggai yang juga Ketua Satgas Covid- 19 Kabupaten Banggai, Alfian Djibran menegaskan surat edaran Bupati itu.

“Itu merupakan hasil rapat Forkopimda yang juga sejalan dengan penerapan PPKM level 4,” kata Alfian.

Baca:  TK Al-Hasanah dan SD Santo Yoseph, Simulasi Sekolah Perdana

Menurut Alfian, SSC Persibal dan Alun-alun Bumi Mutiara menjadi tempat kerumunan. Sehingga dinilai sangat berpotensi terjadi penyebaran covid-19.

Atas dasar pertimbangan itulah sehingga keluar kebijakan Bupati untuk menutup sementara dua fasilitas publik tersebut.

“Tempat-tempat kerumunan sebagai potensi tertular ditutup sementra. Dan rujukannya adalah regulasi aturan dari kemendagri, SE Gubernur dan SE Bupati,” kata Alfian. *

error: Content is protected !!