DKISP Kabupaten Banggai

Kriminal

Polisi Proses Laporan Bupati, Kasat Reskrim: Kami Libatkan Ahli IT

152
×

Polisi Proses Laporan Bupati, Kasat Reskrim: Kami Libatkan Ahli IT

Sebarkan artikel ini
Iptu Adi Herlambang

Reporter Sofyan Labolo

LUWUK, Luwuk Times.id— Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Fadly Aktor melalui akun facebook (FB) miliknya terhadap Bupati Banggai H. Amirudin Tamoreka, sudah diproses polisi.

Sejumlah pihak terkait dengan kasus hukum yang sebelumnya dilaporkan Abdul Ukas Marzuki selalu Penasehat Hukum (PH) Bupati Banggai itu, sudah dilakukan pemeriksaan.

Baca:  Versi Moeldoko segera Dibentuk, Badrin Usulkan AT Ketua Demokrat Banggai

Respons penanganan hukum itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Adi Herlambang yang dikonfirmasi Luwuk Times, Jumat (20/08).

Baca juga: Cuitan di FB Tuding Bupati Korupsi, Fadly Aktor Dipolisikan

“Ya, dugaan pencemaran nama baik pak bupati yang dilakukan oleh FA pasti akan kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Adi Herlambang.

Baca:  Pesan Jaksa Agung pada 18 Kajati : Amanah dan Kedepankan Hati Nurani

Untuk penanganannya lanjut Adi Herlambang, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak yang terkait.

“Satreskrim Polres Banggai sudah mengundang para saksi korban maupun saksi lainnya dan juga saksi ahli IT, Bahasa dan Pidana di Palu,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai. *

error: Content is protected !!