Sugiarto Djanun
LUWUK, Luwuk Times.ID— Ada yang kontradiktif dari Pengcab Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMS) Kabupaten Banggai.
Di tingkat regional, prestasi para atletnya membanggakan. Tapi sayang struktur kepengurusannya sudah selesai periodeisasi alias kadaluarsa.
“Sejak 14 November 2020, masa periodeisasi PTMSI sudah berakhir,” kata Kepala Sekretariat KONI Kabupaten Banggai, Sugiarto Djanun yang ditemui Kamis (07/01).
Dijelaskannya, mengacu pada aturan, pengcab yang sudah berakhir masa kepengurusan, masih bisa diperpanjang.
“Di dalam AD/ART diatur seperti itu. Sebelum berakhir periode, bisa memperpanjang kepada Pengprov PTMSI Sulteng, lewat rekomendasi KONI Banggai,” kata Sugiarto.
Tapi unsur Wakil Sekretaris KONI Banggai ini mengaku, hingga pekan pertama Januari 2021 ini, belum ada inisiatif pengurus untuk mengajukan perpanjangannya kepengurusan.
Yang menjadi kekuatiran Sugi-sapaannya, ketika sampai dengan tiga bulan belum juga ada upaya itu, maka Pengprov PTMSI Sulteng mengambil alih kepengurusan Pengcab PTMSI Banggai.
“Kalau diambil alih kan disayangkan. Prestasi wow, tapi kepengurusan PTMSI Banggai sudah kadaluarsa,” kata Sugi.
Bicara soal prestasi khususnya di tingkat regional, PTMSI Banggai sangat diperhitungkan di Sulteng. Dalam beberapa kali kejuaraan yang melibatkan PTMSI se Sulteng, para atlet tenis meja Kabupaten Banggai keluar sebagai juara umum.
Hanya saja sekalipun kepengurusan dibawah kepemimpinan Rensly Saadjad sebagai ketua dan Ardia Moidadi sudah berakhir, namun belum ada langkah untuk mengembalikan legalitas formal cabang olahraga yang satu ini.
“Saran saya segera laksanakan Muscab PTMSI Banggai,” tutup Sugi. *
(yan)
Discussion about this post