Pengaduan tersebut terkait kejadian penganiayaan yang terjadi beberapa waktu, akibat dari konsumsi miras serta jam operasional yang sudah melewati ketentuan.
Wakapolres Banggai berharap pemerintah daerah dalam mengeluarkan izin harus benar-benar dikawal dan dievaluasi.
“Kami minta kepada pemerintah dalam hal ini DPMPTSP Kabupaten Banggai untuk mengecek atau evaluasi kembali perizinan operasinal cafe 168 Luwuk serta harus taat pada aturan yang berlaku,” sebut Kompol Margiyanta.
Kadis DPMPTSP Banggai Drs. Yunus Lemba Kurapa mengatakan, untuk perizinan cafe 168 Luwuk saat ini telah melalui by system yakni berbasis online, dan kewenangan pemberian izin langsung dari Kementrian RI dan Provinsi Sulteng.
“Kami meminta dan menghimbau kepada pihak Manager Operasional 168 Luwuk untuk taat pada aturan yang berlaku. Termasuk jam operasional hendaknya diperhatikan sebaik mungkin untuk tidak menimbulkan polusi suara yang akan menganggu kenyamanan masyarakat di lingkungan setempat,” ungkapnya. *
Hpb
Discussion about this post