IKLAN

Pemilu 2024

Catat, Ini Nama Jalan di Luwuk Banggai yang Dilarang Pasang APK Caleg

2533
×

Catat, Ini Nama Jalan di Luwuk Banggai yang Dilarang Pasang APK Caleg

Sebarkan artikel ini
Penulis: Sofyan LaboloSumber Berita
Para peserta rakor tentang zona atau wilayah pemasangan alat peraga kampanye (APK), bertempat di hotel Swiss Bell Luwuk, Rabu (22/11/2023). (Foto: KPU Banggai untuk Luwuk Times)

Luwuk Times, Banggai — KPU Kabupaten Banggai menggelar rapat koordinasi (rakor) tentang zona atau wilayah pemasangan alat peraga kampanye (APK), bertempat di hotel Swiss Bell Luwuk, Rabu (22/11/2023).

Selain partai politik (parpol) peserta pemilu 2024, KPU Banggai juga melibatkan Bawaslu, perwakilan Pemkab Banggai bersama unsur Forkopimda.

Sejumlah pointer disepakati dalam rakor siang itu.

Ada beberapa nama jalan yang dilarang adanya pemasangan APK, kecuali billboard.

Pertama, jalan Ir. Soekarno, meliputi perlimaan Tugu Adipura hingga arah ke Rujab Bupati lama.

Kedua, jalan Suprapto yang meliputi perlimaan Tugu Adipura, arah ke Klinik Nur Medika.

Ketiga, jalan Ahmad Yani yang mencakup perlimaan Tugu Adipura dan arah ke Telkom Luwuk.

Keempat, jalan KH Agus Salim meliputi belakang rumah jabatan Bupati lama. Kelima, ruang terbuka hijau (RTH) di seluruh titik Kota Luwuk.

Keenam, setiap perempatan di jalan protokol atau Trans Sulawesi di kecamatan hingga desa wilayah Kabupaten Banggai.

Baca:  Nasri Sei, Tokoh Muda Batui Banggai Dapat Dukungan Politik 2024

Dan ketujuh dilarang memasang APK pada pohon-pohon, tanaman dan tiang listrik.

Kawasan Larangan

Adapun kawasan larangan pemasangan APK pemilu 2024 lainnya sesuai PKPU 15 tahun 2023 pasal 71 ayat (1) dan ayat (2) yaitu, tempat ibadah termaksud halaman. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan atau halaman sekolah dan atau perguruan tinggi dan gedung milik pemerintah.

Selanjutnya fasilitas tertentu milik pemerintah. Fasilitas lainnya yang menganggu ketertiban umum dan halaman pagar dan atau tembok

Dalam memasang APK, para kontestan pemilu 2024 juga dapat memperhatikan beberapa hal.

Yakni pemasangan APK di tempat atau lokasi pribadi harus se izin pemiliknya. Memperhatikan aspek keamanan, etika dan estetika. Tidak menganggu keselamatan berlalulintas di jalan umum. Tidak menyinggung pribadi, unsur Sara dan merendahkan simbol simbol NKRI.

Baca:  KPU Banggai segera Bangun Gudang Logistik, Mahmud: Kami sudah Temui Bupati

Selain itu memperhatikan harmonisasi kearifan lokal di Kabupaten Banggai. Dan para pemasang APK agar tetap mengawasi APK yang dipasang di ruang publik. Sehingga selalu dalam kondisi aman dan tidak menganggu aktivitas keselamatan berlalulintas di sekitarnya.

Termasuk jarak pemasangan APK yang dipasang di bahu atau tepi jalan menyesuaikan dengan ukuran tinggi tiang APK. Dan memperhatikan jarak aman kabel serta tiang listrik di setiap jalan.

Komisioner KPU Banggai, Mahmud membenarkan agenda rakor tersebut.

“Rakor tadi membahas titik lokasi pemasangan APK,” kata Mahmud.

Dasar hukumnya adalah amanat PKPU 15 tahun 2023 pasal 35 terkait fasilitasi pemasangan APK, dan juga pasal 70, 71 dan 72 terkait larangan kampanye.

Termasuk sambung Mahmud, mempertimbangkan unsur etika, estetika, keindahan dan keamanan pemasangan APK, sebagaimana amanat peraturan daerah. * (yan)

Ikuti Berita Luwuk Times di Google News

error: Content is protected !!