Sedangkan hoaks bila sudah menyangkut menyerang lawan politik pasti dibuat kelompok masyarakat “atas” atau mereka yang memiliki pengetahuan luas.
Itu sebabnya Stenley mengingatkan wartawan sebagai orang yang memiliki pengetahuan yang luas tidak ikut-ikutan menyebarkan hoaks. Cara terbaik menghindarkan hal ini adalah mematuhi hukum besi, yakni konfirmasi menjaga keberimbangan berita.
“Bila ada media yag dilaporkan (karena diduga menyebarkan hoaks) Dewan Pers hanya akan memeriksa media yang sudah terdaftar di Dewan Pers. Bila tidak terdaftar, Dewan Pers menyerahkannya pada aparat hukum,” ujar Stanley.
JMSI Membantu Dewan Pers
Sekretaris Jenderal Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Mahmud Marhaba, secara terpisah mengatakan dirinya sangat mendukung penyataan Stanley itu.
Menurutnya, apa yang disampaikan Stanley sejalan dengan maksud pendirian JMSI yang merupakan wadah perkumpulan perusahan pers di tanah air. JMSI memiliki visi menciptakan ekosistem pers nasional yang sehat, serta berupaya membantu perusahan pers di berbagai daerah menjadi perusahaan pers yang profesional dan terdaftar di Dewan Pers.
“Ada lebih dari 50 ribu media siber tersebar di tanah air. Tidak mungkin bisa ditangani oleh Dewan Pers sendiri. JMSI hadir untuk membantu perusahan pers terdaftar di Dewan Pers sehingga kerja Dewan Pers bisa terbantu oleh JMSI,” ujar Mahmud, Sabtu (7/11/2020).
JMSI secara resmi mendaftarkan diri menjadi konstituen Dewan Pers tanggal 26 Oktober lalu. Kini ratusan media siber sudah menyatakan diri bergabung menjadi anggota JMSI.
“Media yang menjadi anggota JMSI secara otomatis kami daftarkan sebagai anggota di Dewan Pers. Kita akan mengawal setiap anggota JMSI untuk terdaftar secara adminstrasi dan faktual di Dewan Pers,” tegas Mahmud yang dimintai keterangan melalui sambungan telepon usai kegiatan BNPT dan FKPT di Gorontalo. *
(rls/JMSI)
Discussion about this post