BATUI— Puluhan pengendara yang tidak tertib berlalulintas terjaring aparat Polsek Batui Polres Banggai, Selasa (18/1/2022).
Para pengendara tidak tertib berlalulintas itu terjaring pada saat Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia, bertempat Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Balantang, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.
Berdasarkan rilis Humas Polres Banggai, Kapolsek Batui Iptu I K Yoga Widata SH, mengatakan, dari razia KRYD itu, pihaknya menjaring 10 kendaraan bermotor yang kedapatan melanggar.
“Pelanggarannya karena tidak pakai helm, tidak melengkapi komponen kendaraan dan tidak memiliki SIM serta STNK,” ungkap Iptu Yoga.
Iptu Yoga menjelaskan, para pengendara sepeda motor yang terjaring tidak mendapatkan sanksi penilangan. Akan tetapi harus melengkapi surat-surat dan komponen kendaraannya dengan standar.
“Bagi pemilik kendaraan yang akan mengambil kembali kendaraannya harus dapat memperlihatkan surat-surat seperti SIM dan STNK dan melengkapi komponen kendaraan,” jelas Iptu Yoga.
Iptu Yoga pun berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan ketika berkendara di jalan guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Sebab kecelakaan berawal dari pelanggaran. Semua ini demi keselamatan diri dan pengendara lainnya,” tutup Kapolsek Batui.*
(hae)
Discussion about this post