Alhasil, pemilik lahan protes. Sehingga mengadukan persoalan ini kepada DPRD Banggai untuk meminta hearing atau rapat dengar pendapat (RDP).
Kuasa ahli waris O.S Ronoatmodjo dalam hal ini anaknya Sugeng Ichtiarno, Aswan Ali kepada Luwuk Times, Kamis (18/08/2022) mengaku sudah beberapa kali menggelar dialog dengan pemerintah kecamatan dan pemerintah desa. Namun tidak mendapatkan titik temu.
Bahkan sebut Aswan Ali, pihaknya sudah melayangkan surat somasi. Tapi hasilnya tetap nihil.
“Sudah tiga kali saya ajukan somasi kepada pemerintah desa Kayutanyo Luwuk Timur. Tapi tak kunjung ada solusi,” ucap advokat ini.
Karena belum ada penyelesaian sambung Aswan, sehingga ia memilih mengadukan kasus ini pada DPRD Banggai melalui agenda RDP atau rapat dengar pendapat.
“Saya harap lewat RDP Komisi 1, DPRD Banggai bisa mengeluarkan rekomendasi. Sehingga klien saya punya dasar,” ucapnya.
Aswan mengaku, lebih memilih jalur non litigasi ini. Karena bisa mendapat solusi lewat jalur kekeluargaan.
“Saya kira lebih baik menempuh jalur penyelesaian luar pengadilan. Dan saya harap mendapatkan solusi lewat musyawarah,” ucap mantan pegiat jurnalis ini. *
Discussion about this post