Luwuk Times, Luwuk Timur—Aparat kepolisian Subsektor Luwuk Timur Polres Luwuk Polres Banggai, mengamankan dua orang warga berinisial ND (58) dan A (65) dari amukan massa, Senin (2/10/2023) malam.
Petugas dengan cepat mengamankan pasangan suami istri itu karena masyarakat menduga sebagai pelaku dukun santet oleh warga setempat.
Menurut Plh Kapolsek Luwuk Kompol Z. Ginoga melalui Kasubsektor Luwuk Timur IPTU Muryanto, sebelumnya ada warga inisial NU (20) yang mengalami kerasukan.
“Saat kerasukan, NU menyebut nama ND. Sehingga hal ini membuat keluarganya dan warga sekitar merasa keberatan,” ungkapnya.
“Anggota kami mengamankan dua orang yang merupakan pasangan suami istri karena khawatir diamuk masa dengan tuduhan sebagai dukun santet,” sambungnya.
Menurut IPTU Muryanto, pasangan suami istri yang merupakan warga Desa Louk Kecamatan Luwuk Timur, Banggai, sebelumnya dituduh warga sebagai “tukang guna-guna”.
Karena orang yang kesurupan tersebut menyebut nama dari Ibu ND, pada saat orang kesurupan ditanya oleh warga lainnya.
“Saat ini telah dilaksanakan rapat koordinasi antara warga dengan Pemerintah Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas kaitan dengan persoalan tersebut di Kantor Desa Louk,” sebutnya.
Hingga saat ini, petugas masih meredam kondisi warga. Sedangkan ND dan A dalam kondisi selamat diamankan di Kantor Subsektor Luwuk Timur. *
Discussion about this post