IKLAN

Bangkep

Diduga Minta Fee Proyek, Sekwan Banggai Kepulauan Ditahan Polisi

1416
×

Diduga Minta Fee Proyek, Sekwan Banggai Kepulauan Ditahan Polisi

Sebarkan artikel ini
Editor: Sofyan Labolo
Ilustrasi fee proyek

LUWUK TIMES — Dituduh melakukan tindak pidana penipuan dengan modus meminta fee proyek, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep) NH (47) ditahan polisi, Jumat (16/6/2023) sore.

Ia menjalani penahanan di Rutan Mapolres Bangkep, pada Jumat (16/6/2023) sore, usai menjalani serangkaian pemeriksaan penyidik Satreskrim.

Sebagaimana dilansir Cnadaily.id, Kasat Reskrim Polres Bangkep AKP I.K Yoga Widata membenarkan penahan Sekwan Bangkep dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan yang terjadi November 2020.

NH sebelum ditahan sempat menjalani pemeriksaan selama 3 jam lebih. Saat pemeriksaan NH didampingi kuas hukum nya Alwi Dg Liwang.

“NH diperiksa sejak pukul 13.30 Wita. Pukul 17.00 Wita dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Juni 2023 sampai dengan 05 Juli 2023,” kata AKP Yoga Widata.

Kronologi

NH ditetapkan tersangka lantaran diduga meminta fee dengan menjanjikan paket proyek kepada korban. Fee dalam bentuk uang yang dimintai ke korban besarannya belasan juta rupiah.

Baca:  Kapolres Banggai Kunjungi Tempat Wisata di Kota Luwuk

Modusnya yakni menjanjikan paket proyek rehab Kantor Kesbangpol Bangkep dengan nilai anggaran Rp200 juta.

Dan ia meminta fee awal sejumlah 10% dari total anggaran. Namun korban pada saat itu hanya mempunyai dana Rp12 juta

Tersangka sempat menyuruh korban untuk mencukupi dananya tersebut sejumlah Rp15 juta.

“Akan tetapi korban tidak mempunyai dana sebanyak yang diminta tersangka,”  beber Yoga

NH lalu menyuruh korban menyerahkan uang sejumlah Rp12 juta. Transaksi itu berlangsung di rumah kediaman NH di Desa Baka pada tanggal 20 November 2020, sekitar jam 17.00 Wita.

Setelah menyerahkan uang tersebut, paket pekerjaan yang dijanjikan NH kepada korban tidak ada. Begitu juga dengan uang korban enggan di kembalikan oleh tersangka.

Laporan Polisi

Yoga menambahkan, korban sebelum membuat laporan tahun 2022 korban telah membuat aduan di Polres.

Aduan korban telah ditindak lanjuti dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Pertemuan tersebut NH berjanji akan mengembalikan uang milik korban dalam kurun waktu 1 Tahun.

Baca:  Sidak di Bidang Kejagung, Begini Penegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin

“Di bulan Mei 2023 korban sudah sangat kecewa dan langsung membuat laporan polisi. Kami pun tidak bisa menolak laporan tersebut. Apa lagi ini kasus delik biasa yang harus kita tindak lanjuti,” kata Yoga menambahkan.

Penyidik juga telah menerima laporan polisi dengan korban yang berbeda, namun saat ini pihaknya sedang mendalami.

“Sebelum terbit laporan polisi sudah ada aduan dari korban yang berbeda dengan terlapor NH. Saat ini kami masih dipelajari apakah ada unsur pidananya atau tidak,” ungkapnya.

Yoga juga menghimbau ke masyarakat Bangkep dan Banggai Laut, jika ada ASN maupun pejabat yang meminta fee proyek untuk segera meleporkan.   

“Disampaikan kepada masyarakat Bangkep dan Balut jika ada mengalami hal yang sama yaitu dimintai sejumlah uang oleh ASN, atau pejabat silahkan dilaporkan. Kami akan tindak lanjuti jika ada unsur pidana akan kami proses,” pungkasnya. *

Mad

Dapatkan Informasi Terupdate dari Luwuk Times. KLIK: Google News

error: Content is protected !!