LUWUKTIMES.ID— Pria berinisial RP (30) diamankan polisi. Ia yang tinggal di Jalan Kamboja Kelurahan Hanga-hanga Permai, Luwuk ini diamankan karena diduga melakukan pengancaman dengan sejam jenis pedang samurai terhadap seorang warga.
“Peristiwa pengancaman tersebut terjadi pada hari Selasa (16/1/2024) sekitar pukul 17.00 Wita, di depan kamar korban di Kost Ramayana Kelurahan Bukit Mambual, Luwuk Selatan,” terang Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy.
Peristiwa tersebut berawal dari korban inisial AS (19) mengirimkan voice note melalui aplikasi Whats App kepada pelaku dengan kalimat kasar.
Sehingga pelaku marah dan mendatangi korban kemudian mengancam.
“Pelaku datang dalam kondisi pengaruh minuman beralkohol. Selanjutnya menggedor pintu dan jendela kamar korban sambil mengeluarkan nada ancaman dengan membawa sebilah pedang samurai,” lanjutnya.
Hal ini kemudian dilaporkan korban SPKT Mapolres Banggai, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan oleh tim Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai.
“Pelaku akhirnya diamankan pada Rabu (17/1/2024) pukul 13.30 Wita dan dibawa ke Mapolres Banggai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” singkat Kasat. *
Discussion about this post