PAGIMANA- Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Kabupaten Banggai menggelar sosialisasi Program Satu Juta Satu Pekarangan kepada kelompok masyarakat berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di wilayah Kecamatan Pagimana, pada Selasa,(06/09/2022).
Dalam sosialisasi tersebut ada empat desa yang mengikuti kegiatan yakni kelompok masyarakar dari Desa Lambangan, Desa Pisou, Desa Tongkonunuk dan Desa Pinapua.
Sosialisasi pertama, mengikutsertakan Desa Lambangan dan Desa Pisou, yang dipusatkan pelaksanaannya di Kantor Desa Lambangan.
Sedangkan untuk dua desa lainnya, Tongkonunuk dan Pinapuan, di satukan di Kantor Desa Tongkonunuk.
Sosialisasi Satu Juta Satu Pekarangan di hadiri langsung oleh Kepala Disnakkeswan Banggai Kabupaten Banggai, Pupung Diliyanto, Kabid Pembibitan dan Produksi, Ir. Yap Ndobe, Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Luwuk, Felly Kasdi, Kepala Desa, Narasumber serta Tim Sosialisasi Disnakkeswan serta Kelompok Penerima Manfaat Program Satu Juta Satu Pekarangan di Kecamatan Pagimana.
Kepala Dinas Peternakan dan Keswan, Pupung Diliyanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa program Satu Juta Satu Pekarangan, merupakan program strategis Bupati Banggai, oleh karena itu sebagai salah satu OPD teknis, Dinas Peternakan mempunyai kewajiban untuk menindak lanjuti program tersebut, dengan tujuan mensejahterakan masyarakat, khususnya yang terdaftar dalam terpadu sosial.
”Selaku Pemerintah, memberikan motivasi kepada kelompok masyarakat bahwa patut bersyukur Bapak Bupati Banggai mempunyai inspirasi dan gagasan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mencegah stunting bahkan untuk mencegah terjadinya inflansi yang cukup tinggi dengan mengelontorkan Satu Juta Satu Pekarangan, dalam bentuk bantuan komoditas Ayam Petelur dan Ayam Potong di masyarakat yang masuk dalam daftar terpadu Dinas Sosial.” Ucap mantan Kepala Bagian Organisasi Setda Banggai ini.
Alumni IPDN ini, kepada masyarakat berharap khususnya penerima manfaat tidak perlu hawatir, berprasangka buruk terhadap realisasi Program Satu Juta Satu Pekarangan.
“Sebab program ini merupakan kewajiban amanah yang harus di laksanakan oleh Bupati Banggai dan Wakil Bupati, ATFM, karena pimpinan itu tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat.” Ujarnya.
Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Luwuk, Felly Kasdi, mengatakan bahwa kehadiran Kejaksaan dalam Program Satu Juta Satu Pekarangan bersama Dinas Peternakan kabupaten Banggai, berkaitan dengan permohonan pendampingan hukum terhadap penyaluran bantuan kepada masyarakat yang masuk dalam kriteria penerima bantuan DTKS Dinas Sosial.
Sehingganya, kelompok masyarakat yang termasuk dalam kategori DTKS, harus memiliki hak dan kewajiban dengan mengikuti aturan sesuai mekanisme,
“Kepada penerima bantuan dalam bentuk apapun tolong di kelola pelihara dengan baik dan di kebangkan untuk kedepannya, penerima bantuan jangan hanya tau menerima dan habis itu percuma, tolong di kelola pelihara sesuai petunjuk dari Dinas terkait,” Tegas Felly.*
Discussion about this post