LUWUK, Luwuk Times.ID— Pernyataan tidak sedap dilontarkan Syaifudin Muid buat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) menuding lembaga pengawas pemilu itu telah memberikan laporan palsu kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sehingga terbitnya rekomendasi sanksi sedang terkait netralitas ASN di pilkada Banggai 2020.
Atas tudingan itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai, Saiful Saide dikonfirmasi Luwuk Times, Jumat (02/04/2021) mengklarifikasinya.
“Kami bukan melapor atau pelapor. Kami hanya meneruskan laporan masyarakat pada tanggal 1 Maret,” jawab Saiful.
Dijelaskannya, karena laporan masuk diluar tahapan, sehingga Bawaslu tidak melakukan penanganan. Akan tetapi meneruskan laporan masyarakat.
“Itu sesuai ketentuan Perbawaslu 8 dan surat keputusan bersama Bawaslu RI, KASN dan Menpan RB,” kata Saiful.
Selanjutnya, Komisi ASN yang akan melakukan penanganan atas laporan masyarakat tersebut.
Saiful tidak memberi klarifikasi secara lengkap.
Pasalnya, ditanya soal barang bukti pertemuan dalam bentuk foto bersama dengan paslon terpilih Amirudin Tamoreka-Furqanudin Masulili (AT-FM) yang menurut Syaifudin Muid diseting lantaran tidak sesuai dengan tanggal dan hari sebagaimana yang dilaporkan ke KASN, tidak diladeni jawaban oleh Saiful.
Atas Dasar itulah sehingga Kadinsos menyebut laporan Bawaslu ke KASN itu palsu. *
Baca juga: Mendasari Laporan Palsu, Rekomendasi KASN Dinilai Cacat Yuridis
(yan)
Discussion about this post