Reporter Sofyan Labolo
Luwuk Times — Kepala desa (Kades) terpilih desa Tuntung Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai Maryono Yusuf angkat bicara terkait tudingan politik uang.
Selain mengklarifikasi money politic pada pilkades Tuntung 2 Nopember 2022 lalu, kades terpilih peraih 111 suara ini juga menanggapi isi gugatan pihak pemohon.
Kepada Luwuk Times Senin (07/11/2022), Rio begitu sapaannya berujar, semoga pihak pemohon tidak terlalu prematur dalam membuat laporan politik uang.
Sebab tuduhan itu sambung Rio, melibatkan keterangan sejumlah warga. Yang sudah tentu ini gejolaknya ada pada masyarakat.
Intinya tekan Rio, ia tidak pernah melakukan upaya-upaya murahan juga tercela pada setiap menjalani tahapan Pilkades.
“Tentu kali ini perihal tanggung jawab atas stabilitas di masyarakat berada pada pihak pemohon,” kata Rio.
Isi Gugatan
Terkait dengan isi gugatan, Rio mengaku telah mempelajarinya.
“Gugatannya sudah kami pelajari,” ucapnya.
Jika merujuk pada Perda dan Perbup yang mengatur tentang Pilkades tahun ini sambung Rio, seharusnya gugatan itu batal demi hukum. Karena tidak substantif.
Namun apapun itu ia menghormatinya. Dan secara formal Rio menyerahkannya pada pihak yang berkewenangan menangani gugatan itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap tahapan Pilkades.
Ia juga menyampaikan, pihaknya menyadari siapapun calon kepala desa tentu punya hak untuk melayangkan gugatan.
Baca Sebelahnya…
Discussion about this post