Zaenuri mengaku, Raperda tentang Tata Cara Pengelolaan BUMDes, baru pertama kali ada di Kabupaten Banggai.
Regulasi baru mengakomodir misi Pemda Banggai tentang Rp 1 miliar per BUMDes. Namun, tetap menyesuaikan dengan kemampuan anggaran.
Proses Perbaikan
Bupati Banggai Amirudin hadir pada rapat paripurna siang itu.
Seluruh fraksi di DPRD Banggai menyetujui 4 Raperda itu untuk dibahas pada tahap selanjutnya oleh Pansus.
“Kita telah bersama-sama mendengarkan serangkaian tanggapan dan jawaban fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Banggai terhadap 4 Raperda tersebut,” katanya.
Amirudin menyatakan, pandangan dan pemikiran yang telah tersampaikan oleh fraksi di DPRD Banggai sangat membantu dan mendorong eksekutif dalam proses perbaikan kedepannya.
“Kami ucapkan terima kasih kepada segenap anggota dewan yang telah memberikan persetujuan terhadap 4 Raperda yang merupakan inisiatif legislatif dan eksekutif pada tahun 2022,” katanya.
Pembahasan Raperda, kata dia, telah melalui sebuah proses yang relatif panjang dalam upaya merumuskan dan menyempurnakan 4 Raperda itu.
“Semua itu kami lakukan sebagai bentuk tanggung jawab dalam kesinambungan proses pembangunan di Kabupaten Banggai,” katanya.
Bupati Banggai berpandangan, pengesahan 4 Raperda ini sangat penting bagi Kabupaten Banggai.
Sebab dapat memenuhi kebutuhan akan produk hukum sebagai instrumen yang jelas dan mengikat. Sehingga segala sesuatu dalam pembangunan dapat kami pertanggungjawabkan.
“Sisi lain persetujuan untuk disahkannya 4 dan Raperda ini sebagai salah satu komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Banggai,” jelas dia. *
Discussion about this post