Luwuk Times, Banggai— DPRD menyetujui enam rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah, melalui rapat paripurna DPRD Banggai, Jumat (17/11/2023).
Sebelum persetujuan itu, dua juru bicara panitia khusus (pansus) DPRD Banggai atas pembahasan enam ranperda menyampaikan hasil kerja pansus.
Pansus pertama membahas lima buah rancangan peraturan daerah. Pansus kedua Ranperda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Banggai Utama Energi menjadi perusahaan perseroan daerah Banggai Energi Utama.
Juru Bicara Pansus 5 Ranperda, Sri Rosdiana Thia menguraikan lima ranperda tersebut.
Pertama, Ranperda Tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kedua, Ranperda Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Ketiga, Ranperda Tentang Nama Jalan, Sarana Umum Tertentu dan Penomoran Bangunan.
Keempat, Ranperda Tentang Perlindungan, Pemberdayaan, Pelestarian, Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat.
Kelima, Ranperda Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah Banggai Energi Utama.
Pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Banggai Suprapto dan dihadiri Wakil Bupati Banggai, Furqanuddin Masulili, Pansus juga menyampaikan sejumlah saran.
Pada prinsinya, dengan ditetapkannya peraturan daerah serta untuk ketegasan dalam pelaksanaannya, maka pansus berharap kepada pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait, agar segera menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah.
Pansus Kedua
Sementara pansus kedua Ranperda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Banggai Utama Energi menjadi perusahaan perseroan daerah Banggai Energi Utama disampaikan juru bicara Hanira Lasantu.
Hanira juga menyampaikan sejumlah poin hasil kerja pansus terhadap ranperda perubahan badan hukum Banggai Energi Utama.
Pansus menguraikan beberapa saran yang perlu diperhatikan. Setidaknya, terdapat empat saran penting panitia khusus yang diuraikan Hanira Lasantu.
Pertama, pada dasarnya perlu dilakukan penyempurnaan kalimat pada beberapa pasal terhadap beberapa rancangan perda yang telah dibahas, sehingga menjadi jelas dan tidak menimbulkan berbagai penafsiran.
Selanjutnya, berdasarkan kesepakatan pansus terkait kejelasan kalimat pada rancangan perda, agar menjadi catatan penting bagi perangkat daerah terkait.
Saran kedua, terkait dengan materi pasal-pasal yang ada pada batang tubuh rancangan perda, perlu kejelasan, agar dapat memaksimalkan ruang penjelasan pasal atas rancangan perda dimaksud. Dengan begitu, dapat dimengerti maksud dari kalimat yang ada pada pasal-pasal tersebut.
Ketiga, diharapkan kepada perangkat daerah atau pihak pemrakarsa rancangan perda, agar dapat memperhatikan hal-hal yang menjadi maksud dan tujuan dalam penyusunannya.
Sehingga, dapat memenuhi unsur pembentukan suatu produk hukum daerah. Termasuk, dalam hal teknik perundang-undangan (legal drafting).
Dengan demikian, masyarakat dapat lebih jelas dan paham terhadap maksud perda tersebut setelah penempatannya dalam lembaran daeah kabupaten.
Saran keempat, setelah dilakukan fasilitasi terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Banggai, perlunya perubahan pada batang tubuh rancangan perda tersebut. *
Ikuti terus berita kami di Google News
Discussion about this post