IKLAN

Bangkep

Pemda Bangkep dan Baznas Kompak Bantu Kebutuhan Pangan Masyarakat

464
×

Pemda Bangkep dan Baznas Kompak Bantu Kebutuhan Pangan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Bangkep Ihsan Basir. (Foto: Istimewa)

Luwuk Times, Bangkep — Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai Kepulauan (Bangkep) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bangkep membangun kerjasama untuk membantu pemenuhan kebutuhan masyarakat di wilayah maritim tersebut.

Kebijakan populis itu terekam, setelah Pemda Bangkep dan Baznas meluncurkan program penyerahan bantuan zakat atau infak dalam bentuk bantuan pangan kepada golongan kriteria penerima zakat.

Program tersebut bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat atas pemenuhan kebutuhan pangan.

“Baznas memiliki peran strategis menopang program pemerintah daerah melalui pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah,” kata Pj Bupati Bangkep Ihsan Basir.

Menurut Ihsan Basir, program ini membuktikan bahwa Baznas Bangkep telah memperlihatkan pengelolaan dan kepeduliannya dalam melaksanakan tugas serta fungsi dalam mensejahterakan kehidupan umat.

Baca:  Momen Halal bi Halal Elma Swimming Club Palu, Begini Pesan Mustakim Karim

“Semoga dengan bantuan ini para penerima dapat terbantu dalam pemenuhan kebutuhan keluarga. Dan kepada Baznas saya berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut, sehingga zakat benar-benar dapat menjadi pendongkrak peningkatan ekonomi masyarakat,” katanya.

Ihsan Basir juga berharap, program kemanusiaan yang dilakukan Baznas dapat memicu kesadaran masyarakat untuk terus berzakat, berinfak, dan bersedekah. Tujuannya untuk menumbuhkembangkan perekonomian masyarakat.

“Ini menjadi titik awal pertumbuhan zakat yang dapat memberi manfaat bagi masyarakat di Kabupaten Banggai Kepulauan,” katanya.

Ia mengatakan, dana zakat, infak, dan sedekah, jika dikelola dengan baik, sangat berkontribusi dalam pengentasan kemiskinan daerah, dan dapat meningkatkan akses pendidikan serta membantu masyarakat dalam meraih layanan kesehatan.

Baca:  Dispora dan KONI Banggai akan Tempati Gedung Eks PUPR

Tuntutan untuk pengelolaan dana ZIS yang baik sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

“Tujuan pengelolaan zakat menurut undang-undang, yaitu untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat. Dan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta penanggulangan kemiskinan,” jelasnya.

Bupati juga mengimbau kepada masyarakat dan ASN lingkup Pemda Bangkep agar menyalurkan atau membayar ZIS ke Baznas Bangkep. *

Ikuti terus berita kami di Google News

error: Content is protected !!