Reporter Sofyan Labolo
LUWUK, Luwuktimes.id— Terkait permintaan tim pengawal visi-misi bupati (PVMB) agar polemik SK Dirut dan Direksi Perumda Banggai dibahas kembali melalui gabungan komisi, dijawab Komisi 3 DPRD Banggai.
“DPRD Banggai tidak akan mengeluarkan dua keputusan. Apalagi isinya berbeda,” kata anggota Komisi 3, Irwanto Kulap yang ditemui, Jumat (17/09).
Langkah yang ditempuh tim PVMB bagi Irwanto, sah-sah saja.
“Ini kan namanya saluran demokrasi. Silahkan. Karena mereka belum puas,” kata Irwanto.
Akan tetapi sambung Sekretaris Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Banggai ini, apabila dilaksanakan RDP gabungan komisi, maka dia optimis tidak akan merubah keputusan yang sebelumnya dibacakan Ketua Komisi 3 Fuad Muid.
“Saya yakin keputusan dewan itu tidak akan keluar dua kali. Satu kali saja,” ucapnya.
Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Banggai ini menepis persepsi adanya permintaan RDP komisi gabungan lantaran Komisi 3 gagal menyelesaikan persoalan.
“Itu keliru. Komisi 3 tidak gagal,” tegasnya.
Kandidat tunggal calon Ketua KTNA Kabupaten Banggai ini kembali memberi penjelasan.
Baca juga: RDP Komisi 3 Deadlock, DPRD Diminta Bahas Lewat Gabungan Komisi
Keputusan di komisi 3 sudah menggambarkan perwakilan dari anggota komisi yang di dalamnya ada semua fraksi
“Kan sudah jelas ini terbaca. Jadi sebentar nanti gabungan komisi akan terjadi seperti itu, yakni mengambil sikap yang sama,” kata dia.
Lagi pula pertegas anggota dewan asal dapil II ini, keputusan yang dibacakan Fuad Muid itu merupakan hasil rapat pimpinan dengan komisi 3.
Lebih teknis dijelaskan Irwanto.
Dalam tata tertib (tatib) DPRD sangat jelas diatur.
Mengambil sebuah keputusan dilakukan melalui musyawarah mufakat oleh DPRD. Apabila musayawarah tidak mencapai kata mufakat, maka langkah terakhir adalah voting.
Berdasarkan ketentuan, voting itu ada dua pilihan. One main one vote atau voting fraksi.
Pada kesempatan itu, Irwanto juga menginformasikan bahwa rekomendasi DPRD tentang SK Dirut dan Direksi Perumda yang dibahas melalui RDP lanjutan Komisi 3, Senin (20/09) akan diserahkan ke Bupati Banggai. *
Discussion about this post