LUWUK, Luwuk Times.ID—Komitmen Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH, dalam pemberantas Narkoba terus dilakukan dan tidak pernah mundur, serta terus melakukan penegakan-penegakan hukum.
Hal itu dibuktikan oleh orang nomor wahid di Polres Banggai ini dengan telah menangkap beberapa pelaku yang terlibat peredaran bahkan penyalahgunaan narkoba.
Pada Kamis 27 Mei 2021 Satuan Narkoba Polre Banggai yang dinahkodai Kasat Iptu Makmur SH ini kembali membekuk dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Iya benar. Anggota menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ungkap Iptu Makmur kepada awak media, Kamis (27/5/2021) di Mapolres Banggai.
Perwira dua balak ini menjelaskan, penangkapan terhadap dua tersangka ini dilakukan di dua lokasi berbeda yakni di Simpang 5 Kelurahan Soho dan Kelurahan Keleke, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
“Tersangka yang pertama bekuk berinisial AR alias A (20) warga Kelurahan Jole, sekitar pukul 00.34 Wita. Barang bukti satu sachet plastik bening isi krsital bening diduga sabu berat bruto 0,17 gram,” sebut Iptu Makmur.
Kemudian, lanjut Iptu Makmur, tersangka kedua bernisial AN (27) warga Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk ini dibekuk sekitar pukul 02.30 Wita di Kelurahan Keleke, Kecamatan Luwuk.
“Ditangan tersangka ditemukan satu sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Beratnya sekitar 0,38 Gram,” kata Iptu Makmur.
Iptu Makmur menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka itu dilakukan berawal dari inforasi masyarakat yang mengetahui bahwa kedua tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“Kami sangat berterima kasih atas peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Banggai,” tutup Iptu Makmur.*
(rilis Polres Banggai)
Discussion about this post